Calang (AJP) – Di balik dinding sebuah rumah sederhana di Kecamatan Krueng Sabe, Aceh Jaya, seorang anak perempuan berusia 12 tahun duduk terpaku dalam diam. Matanya kosong, suaranya tenggelam, dan senyumnya—yang dulu begitu mudah muncul—kini hilang entah ke mana.
AB, Seorang siswi kelas enam SD di salah satu sekolah dalam Kecamatan Krueng Sabe, yang kini harus belajar mengenal kata “trauma” lebih dulu dari pada “mimpi.”
Hari itu, 24 Februari 2025, bukan hari yang biasa. Di dalam lingkungan sekolah—tempat yang seharusnya menjadi ruang tumbuh yang aman—AB diduga menjadi korban kekerasan fisik oleh seorang perempuan berinisial NH (35 tahun). Peristiwa ini tak hanya melukai tubuh mungil AB, tetapi juga merobek perasaan orang tuanya dan mencabik rasa keadilan yang selama ini mereka percaya masih ada.
Satu hari setelah kejadian, laporan resmi dilayangkan ke Polres Aceh Jaya dengan nomor LP/B/10/11/2025/SPKT/POLRES ACEH JAYA/POLDA ACEH. AB telah menjalani visum di RSUD Teuku Umar. Pemeriksaan psikologi menunjukkan hasil yang memilukan: trauma berat.
Direktur Utama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Keadilan Aceh (YLBH-AKA), Hamdani Mustika, M.H., angkat bicara. Dalam nada tenang namun sarat emosi, ia mengatakan, “Anak ini tak butuh simpati semata. Ia butuh keadilan. Butuh perlindungan. Butuh negara hadir, bukan hanya diam,” kata Hamdani, Rabu 30 Juli 2025 di Calang.
Hamdani mendesak aparat penegak hukum agar bertindak tegas, tidak setengah hati. “Kami menuntut pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jangan biarkan sekolah menjadi ruang yang menakutkan bagi anak-anak,” tegas Hamdani.
Sementara orang tua AB hanya mampu berharap dalam doa. Bahwa hukum akan berdiri untuk membela yang lemah. Bahwa luka batin anak mereka tidak sia-sia. Dan bahwa suatu hari, AB bisa tersenyum lagi tanpa ketakutan, tanpa beban. (*)
Penulis : Putri
Editor : Redaksi






















































