Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

News · 30 Jul 2025 11:45 WIB ·

Luka di Sekolah, Tangis di Rumah, Anak di Aceh Jaya Ini Butuh Keadilan


 Direktur Utama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Keadilan Aceh (YLBH-AKA), Hamdani Mustika, M.H., (Foto/Ist) Perbesar

Direktur Utama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Keadilan Aceh (YLBH-AKA), Hamdani Mustika, M.H., (Foto/Ist)

Calang (AJP) – Di balik dinding sebuah rumah sederhana di Kecamatan Krueng Sabe, Aceh Jaya, seorang anak perempuan berusia 12 tahun duduk terpaku dalam diam. Matanya kosong, suaranya tenggelam, dan senyumnya—yang dulu begitu mudah muncul—kini hilang entah ke mana.

AB, Seorang siswi kelas enam SD di salah satu sekolah dalam Kecamatan Krueng Sabe, yang kini harus belajar mengenal kata “trauma” lebih dulu dari pada “mimpi.”

Hari itu, 24 Februari 2025, bukan hari yang biasa. Di dalam lingkungan sekolah—tempat yang seharusnya menjadi ruang tumbuh yang aman—AB diduga menjadi korban kekerasan fisik oleh seorang perempuan berinisial NH (35 tahun). Peristiwa ini tak hanya melukai tubuh mungil AB, tetapi juga merobek perasaan orang tuanya dan mencabik rasa keadilan yang selama ini mereka percaya masih ada.

Satu hari setelah kejadian, laporan resmi dilayangkan ke Polres Aceh Jaya dengan nomor LP/B/10/11/2025/SPKT/POLRES ACEH JAYA/POLDA ACEH. AB telah menjalani visum di RSUD Teuku Umar. Pemeriksaan psikologi menunjukkan hasil yang memilukan: trauma berat.

Direktur Utama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Keadilan Aceh (YLBH-AKA), Hamdani Mustika, M.H., angkat bicara. Dalam nada tenang namun sarat emosi, ia mengatakan, “Anak ini tak butuh simpati semata. Ia butuh keadilan. Butuh perlindungan. Butuh negara hadir, bukan hanya diam,” kata Hamdani, Rabu 30 Juli 2025 di Calang.

Hamdani mendesak aparat penegak hukum agar bertindak tegas, tidak setengah hati. “Kami menuntut pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jangan biarkan sekolah menjadi ruang yang menakutkan bagi anak-anak,” tegas Hamdani.

Sementara orang tua AB hanya mampu berharap dalam doa. Bahwa hukum akan berdiri untuk membela yang lemah. Bahwa luka batin anak mereka tidak sia-sia. Dan bahwa suatu hari, AB bisa tersenyum lagi tanpa ketakutan, tanpa beban. (*)

Penulis : Putri

Editor : Redaksi

Artikel ini telah dibaca 715 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pertamina Dukung Penyaluran BBM Bersubsidi Tepat Sasaran di Agara

21 July 2026 - 14:34 WIB

Imigrasi Langsa Kembali Deportasi Seorang Warga Tiongkok

21 July 2026 - 05:55 WIB

Pertamina Perkuat Monitor Distribusi, Pastikan Pasokan BBM Terjaga di Aceh, Riau dan Kepri

20 July 2026 - 13:33 WIB

Viral di Medsos Pria Suap-suapan Nan Mesra, Ini Tindakan Satpol PP-WH Kota Banda Aceh

20 July 2026 - 07:19 WIB

Mulai 14 Juli 2026, Harga Bright Gas Sumbagut Disesuaikan

20 July 2026 - 07:01 WIB

Persiraja Gelar Latihan Perdana 1 Agustus 2026

19 July 2026 - 10:29 WIB

Trending di News