Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

News · 30 Jul 2025 11:45 WIB ·

Luka di Sekolah, Tangis di Rumah, Anak di Aceh Jaya Ini Butuh Keadilan


 Direktur Utama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Keadilan Aceh (YLBH-AKA), Hamdani Mustika, M.H., (Foto/Ist) Perbesar

Direktur Utama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Keadilan Aceh (YLBH-AKA), Hamdani Mustika, M.H., (Foto/Ist)

Calang (AJP) – Di balik dinding sebuah rumah sederhana di Kecamatan Krueng Sabe, Aceh Jaya, seorang anak perempuan berusia 12 tahun duduk terpaku dalam diam. Matanya kosong, suaranya tenggelam, dan senyumnya—yang dulu begitu mudah muncul—kini hilang entah ke mana.

AB, Seorang siswi kelas enam SD di salah satu sekolah dalam Kecamatan Krueng Sabe, yang kini harus belajar mengenal kata “trauma” lebih dulu dari pada “mimpi.”

Hari itu, 24 Februari 2025, bukan hari yang biasa. Di dalam lingkungan sekolah—tempat yang seharusnya menjadi ruang tumbuh yang aman—AB diduga menjadi korban kekerasan fisik oleh seorang perempuan berinisial NH (35 tahun). Peristiwa ini tak hanya melukai tubuh mungil AB, tetapi juga merobek perasaan orang tuanya dan mencabik rasa keadilan yang selama ini mereka percaya masih ada.

Satu hari setelah kejadian, laporan resmi dilayangkan ke Polres Aceh Jaya dengan nomor LP/B/10/11/2025/SPKT/POLRES ACEH JAYA/POLDA ACEH. AB telah menjalani visum di RSUD Teuku Umar. Pemeriksaan psikologi menunjukkan hasil yang memilukan: trauma berat.

Direktur Utama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Keadilan Aceh (YLBH-AKA), Hamdani Mustika, M.H., angkat bicara. Dalam nada tenang namun sarat emosi, ia mengatakan, “Anak ini tak butuh simpati semata. Ia butuh keadilan. Butuh perlindungan. Butuh negara hadir, bukan hanya diam,” kata Hamdani, Rabu 30 Juli 2025 di Calang.

Hamdani mendesak aparat penegak hukum agar bertindak tegas, tidak setengah hati. “Kami menuntut pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jangan biarkan sekolah menjadi ruang yang menakutkan bagi anak-anak,” tegas Hamdani.

Sementara orang tua AB hanya mampu berharap dalam doa. Bahwa hukum akan berdiri untuk membela yang lemah. Bahwa luka batin anak mereka tidak sia-sia. Dan bahwa suatu hari, AB bisa tersenyum lagi tanpa ketakutan, tanpa beban. (*)

Penulis : Putri

Editor : Redaksi

Artikel ini telah dibaca 714 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Selundupkan 4 Kg Sabu di Bandara SIM, Empat Pemuda Ditangkap

5 June 2026 - 09:15 WIB

Ombudsman Aceh Temukan Maladministrasi pada Layanan BSI, Beri Tiga Tindakan Korektif

4 June 2026 - 18:13 WIB

Polisi Temukan Botol Berisi Cairan Kimia saat Olah TKP di Fakultas Pertanian USK

4 June 2026 - 18:07 WIB

Pertamina Patra Niaga Perkuat Pengawasan Operasional Infrastruktur Energi di Sumbar

4 June 2026 - 08:20 WIB

58 Unit Huntara di Aceh Utara Rusak Diterjang Angin Kencang

3 June 2026 - 09:22 WIB

Polsek Lueng Bata Tangkap Pelaku Penganiaya Mantan Pacar

2 June 2026 - 06:09 WIB

Trending di Hukum