Calang (AJP) – Muslem D, SE dipercayakan menjadi Ketua Sementara DPRK Aceh Jaya untuk memimpin jalannya lembaga eksekutif kabupaten tersebut sebelum terpilih ketua tetap.
Penunjukkan Muslem D, SE sebagai Ketua Sementara DPRK Aceh Jaya bedasarkan Surat Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh, Nomor: 052/KPTS-DPP/B/PA/VIII/2024, Tertanggal 11 Agustus 2024 tentang Penetapan Calon Ketua Sementara Dewan Pimpinan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Jaya 2024-2029
Selanjutnya, Sekretaris Dewan DPRK Aceh Jaya mengumumkan penetapan tersebut pada prosesi Pelantikan dan Pengambilan Sumpah dan Janji Dua Puluh dewan terpilih pada pemilu legislatif 2024 yang berlangsung di Kantor DPRK kabupaten setempat, Rabu (14/8/2024)
Muslem D, SE merupakan mantan Ketua DPRK Aceh Jaya Periode 2019 – 2024 yang kembali terpilih pada pemilu legislatif dengan 2.787 suara menjadikan Politisi Partai Aceh tersebut sebagai peraih suara ke ketiga terbanyak secara keseluruhan.
Muslem juga diisukan maju sebagai Calon Wakil Bupati Aceh Jaya mendampingi Safwandi dengan mengusung selogan Pasangan Perjuangan
Muslem D dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat Aceh Jaya yang telah berpartisipasi dalam pemilu tahun 2024 yang berlangsung secara serentak.
“Apresiasi juga kami sampaikan anggota DPRK masa jabatan 2019-2024 atas pengabdian dan dedikasinya dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat Aceh Jaya selama lima tahun,” lanjutnya
“Terima kasih kepada KIP dan Bawaslu Aceh Jaya yang telah menyelenggarakan kegiatan dan pengawasan pemilu legislatif. Kepada TNI -Polri, insan pers yang telah terlibat dalam menyukseskan Pemilu 2024 di Aceh Jaya,” tambahnya
“Untuk anggota DPRK Aceh Jaya yang telah dilantik akan melanjutkan amanah memperkuat tiga fungsi, yaitu, fungsi pembentukan perda atau qanun, fungsi anggaran dan pengawasan yang harus dijalankan secara maksimal kedepannya” pungkasnya (*)