Banda Aceh (AJP) – Diskusi kali ini akan menghadirkan Erwan, dengan topik “Rekonstruksi Model Restorative Policing Berbasis Maqashid al-Syari’ah dalam Penanganan Anak yang Berkonflik dengan Hukum di Aceh“.
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pergeseran paradigma peradilan pidana anak ke arah restoratif.
Meskipun Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 telah disahkan, implementasinya di kepolisian masih terkendala pendekatan legal-formal. Di Aceh, keberadaan syariat Islam dan adat gampong belum terintegrasi holistik dengan kepolisian.
Fokus rumusan masalah dan tujuan riset ini adalah merekonstruksi serta mengembangkan model restorative policing berbasis maqashid al-syari’ah yang mengintegrasikan hukum nasional, hukum Islam, dan adat Aceh.
Kajian ini berlandaskan Teori Maqāṣid al-Syarī‘ah, Keadilan Restoratif, Perlindungan Anak, serta Peran Kepolisian. Metode yang digunakan adalah kualitatif gabungan studi pustaka dan lapangan dengan statute approach. (SyR)
Diskusi interaktif ini akan dilaksanakan di ruang VIP Café HOCO Lambhuk. Salam literasi, salam NgoPI Disertasi!






















































