Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

News · 14 Mar 2024 07:25 WIB ·

Pegadaian CPS Keutapang dan Kejari Aceh Besar Teken MoU Pendampingan Bantuan Hukum


 Pegadaian CPS Keutapang dan Kejari Aceh Besar Teken MoU Pendampingan Bantuan Hukum Perbesar

Jantho (AJP) – PT Pegadaian (Persero) Cabang Pembantu Syariah (CPS) Keutapang melakukan penandatanganan MoU bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, Kamis (14/3/2024).

Penandatanganan kerjasama tersebut berkaitan dengan penanganan hukum perdata dan tata usaha negara, sebagai upaya bantuan hukum jaksa kepada Pegadaian dalam menyelesaikan perkara.

Kajari Aceh Besar, Basril G mengungkapkan, pihaknya sebagai lembaga pemerintah non kementerian mengaku siap bekerjasama dengan Pegadaian CPS Keutapang.

“Nantinya kita akan memberikan pendapat hukum atau pendampingan hukum, audit hukum serta yang lainnya untuk membantu pihak Pegadaian,” ujarnya.

Basril juga berharap kerjasama ini berjalan secara konsisten dan dapat saling memberikan manfaat untuk kedua belah pihak, apalagi sesama instansi atau lembaga plat merah.

“Kita berharap bisa bermanfaat bagi kedua belah pihak, khususnya bagi Pegadaian CPS Keutapang yang mungkin di kemudian hari mendapat gugatan atau sebagainya, bisa kita berikan bantuan hukum,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Pegadaian CPS Keutapang, Ronald Fahrizan mengaku bahwa saat ini pihaknya memang membutuhkan pendampingan dari lembaga-lembaga hukum seperti kejaksaan.

Apalagi, kata Ronald, saat berhadapan dengan nasabah nakal yang terkadang tak membayarkan kewajibannya usai menggunakan atau meminjam dana di pegadaian.

“Kita bisa konsultasi dan lainnya terhadap permasalahan yang timbul ke depan, jadi kami minta saran dan bantuan hukum ke Kejari Aceh Besar sekaligus menertibkan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk bantuan penyelesaian perkara di bidang perdata,” kata dia.

“Selama ini permasalahan yang dihadapi seperti nasabah yang tidak membayar, sementara yang bersangkutan mampu bayar. Kalau memang ada itikad baik, pastinya kita akan tempuh cara lain,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pria asal Sultra Mengaku Disekap di Aceh Utara, Polisi Dalami Dugaan Terkait Transaksi Sabu

13 June 2026 - 18:03 WIB

Tiga Perwira Banda Aceh Dipromosikan, Iptu Rachmad Mulyadi Kasat Narkoba Nagan Raya

13 June 2026 - 14:41 WIB

Ledakan di KMP Aceh Hebat 2: 15 Korban Luka Bakar, Polisi Olah TKP

12 June 2026 - 12:36 WIB

Simulasi Penanggulangan Keadaan Darurat SPBU di Aceh Besar

12 June 2026 - 04:36 WIB

Kinerja Ekspor Batubara Aceh: Transparansi Data Kepabeanan

11 June 2026 - 04:28 WIB

SPP UPMS I: Kenaikan Pertamax Menjadi Alarm bagi Penguatan Kedaulatan Energi Nasional

11 June 2026 - 03:50 WIB

Trending di News