Meulaboh (AJP) – Personel Satresnarkoba Polres Aceh Barat menggagalkan transaksi tiga kilogram ganja di kawasan Gampong Marek, Kecamatan Kaway XVI, Rabu (25/11/2023) lalu.
Dua tersangka berinisial NF (21) dan R (31) diamankan petugas. Saat ini mereka masih ditahan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Aceh Barat, AKP Erwo Guntoro mengungkapkan, penangkapan ini dilakukan atas informasi masyarakat tentang adanya transaksi ganja dalam jumlah besar.
“Dari informasi itu kita lakukan penyelidikan, ternyata benar ada dua lelaki yang hendak bertransaksi ganja,” ujarnya, Selasa (28/11/2023).
“Keduanya kita tangkap di pinggir jalan lintas Meulaboh-Tutut, dengan barang bukti tiga kilogram ganja kering,” ucapnya.
Kini polisi masih terus melakukan pengembangan lanjut terkait asal muasal barang haram tersebut. Selain itu, petugas berupaya memutus rantai peredaran ganja di wilayah itu.
“Karena sebelumnya peredaran ini tersebar ke Gampong Blang Pulo, Panggong dan Ujong Baroh, Kabupaten Aceh Barat,” terangnya.
“Untuk itu kami jauh-jauh sebelumnya melakukan pengintaian di Gampong Marek, Kecamatan Kaway XVI untuk menangkap bandar ganja tersebut,” pungkasnya.