Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

Nasional · 28 Sep 2023 02:17 WIB ·

Satgas Anti-Mafia Bola Tetapkan 6 Tersangka dalam Match Fixing Liga 2


 Satgas Anti-Mafia Bola Tetapkan 6 Tersangka dalam Match Fixing Liga 2 Perbesar

Jakarta (AJP) – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuktikan komitmennya kesiapan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberangus seluruh mafia sepak bola di Indonesia.

Hal tersebut dilakukan demi menciptakan iklim persepakbolaan yang bersih bebas dari praktik pengaturan skor (matchfixing).

Komitmen itu terbukti dari penegakan hukum yang dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola. Dalam hal ini, telah ditetapkan enam orang tersangka kasus dugaan suap terkait pengaturan pertandingan Liga 2.

Dari hasil penyelidikan, penyidik ​​telah memperoleh bukti yang cukup. Maka ditetapkan enam orang sebagai tersangka, kata Kasatgas Anti Mafia Bola Polri, Irjen Asep Edi Suheri dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 27 September 2023.

Keenam tersangka itu adalah, K selaku LO wasit, A selaku kurir pengantar uang, R sebagai wasit tengah, T selaku asisten wasit 1, R asisten wasit 2 dan A yang merupakan wasit cadangan.

Untuk terus menciptakan iklim sepak bola Indonesia yang bebas dari mafia, kata Asep, Satgas tersebut terus melakukan analisis terhadap sejumlah pertandingan baik yang sudah berjalan maupun berlangsung.

Tak hanya itu, Asep menekankan, proses penegakan hukum ini sendiri hasil dari sinergitas antara Polri dan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).

Pasalnya, organisasi sepak bola tanah air itu menyampaikan laporan dari Sport Radar Intelligence dan Investigation dari FIFA yang diserahkan pada tanggal 24 Juni 2023.

Dalam standar internasional, FIFA menggunakan jasa dari Sport Radar untuk menganalisa dan mengumpulkan data intelijen terkait dugaan match fixing.

“Dalam laporan tersebut, terjadi match fixing pada pertandingan dari tahun 2018 sampai dengan 2022. Tidak menutup kemungkinan prakfik seperti itu masih terjadi di tahun 2023. Dikarenakan target tersebut masih diduga masih berkecimpung dalam kegiatan persepakbolaan Indonesia sampai saat ini,” ujar Asep.

Masih dalam laporan yang sama, Asep mengungkapkan bahwa, terdapat wasit terindikasi terlibat dalam praktik match fixing pada pertandingan Liga 2 antara klub X dan klub Y pada November 2018.

Menerima laporan tersebut, Satgas Anti-Mafia Bola bergerak cepat melalui laporan polisi bernomor LP/A/15/IX/2023/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI per tanggal 5 September 2023.

Selanjutnya, Satgas Anti-Mafia Bola Polri pun telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi yang berasal dari pihak klub, wasit yang terlibat dalam pertandingan, pengawas pertandingan, pihak-pegawai hotel, panitia penyelenggara pertandingan dan Komdis PSSI.

Tak hanya itu, jenderal bintang dua ini, penyidik juga telah meminta keterangan dari enam ahli pidana.

Dari rangkaian itu, Asep menyatakan, pihaknya menemukan fakta modus operandi yang dilakukan pihak klub untuk melobi perangkat wasit guna memenangkan pertandingan salah satu klub dengan iming-iming uang.

“Pihak klub memberikan uang sebesar Rp100 juta ke para wasit di hotel tempat menginap dengan maksud agar klub X menang melawan klub Y. Menurut keterangan klub mereka sudah mengeluarkan uang kurang lebih sekitar Rp1 miliar untuk melobi wasit di sejumlah pertandingan. Klub yang diduga terlibat masih aktif dalam pertandingan liga 1. Akan tetapi hal tersebut masih akan kami telusuri dan dalami,” papar Asep.

Atas perbuatannya, untuk tersangka K dan A dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1. Dengan ancaman pidana selama-lamanya lima tahun dan denda sebanyak-banyakny Rp15 juta.

Sedangkan tersangka, R, T, R, dan A disangka melanggar Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1, dengan ancaman pidana selama-lamanya tiga tahun dan denda maksimal Rp15 juta.

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

TM Nurlif Kobarkan Semangat Koalisi untuk Menangkan Om Bus dan Syech Fadhil di Aceh Jaya

3 November 2024 - 07:30 WIB

Klarifikasi Walidi Sayeung Terkait Pengukuhan Tim Pemenangan Paslon

29 October 2024 - 09:23 WIB

Tengku Mustafa Sarong (Tengah)

Peringatan Sumpah Pemuda, Jangan Lupakan Sejarah

29 October 2024 - 06:38 WIB

Hari Sumpah Pemuda, Momentum Kebangkitan KNPI Aceh Jaya

28 October 2024 - 15:54 WIB

Haul Abu Tanoh Mirah Ke 36 Dihadiri Ribuan Masyarakat

28 October 2024 - 09:14 WIB

Pilkada Aceh Jaya: Kenapa Harus Salem?

25 October 2024 - 17:09 WIB

Trending di Artikel