Banda Aceh (AJP) – Tim gabungan TNI-Polri menangkap pelaku penusukan dua warga Aceh Jaya yakni Almizan dan Fakhrulrazi yang terjadi di Gampong Geuceu Inem, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh, Jumat (15/3/2024) subuh kemarin.
Salah satu pelaku yang ditangkap yakni DAR (25), oknum tentara berpangkat Sersan Dua (Serda) yang selama ini bertugas di Resimen Induk Komando Daerah Militer (Rindam) Iskandar Muda, Aceh Besar.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Banda Raya, AKP Abdul Halim mengatakan, DAR ditangkap Jumat sore di Asrama Aceh Barat di Gampong Lamgapang, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.
“Yang bersangkutan ditangkap pihak Rindam IM yang didampingi kepolisian, satu pelaku lainnya yang merupakan warga sipil masih buron,” ujarnya, Sabtu (16/3/2024).
Dalam penangkapan yang dipimpin oleh Letda M Imam tersebut, jelas Halim, pelaku DAR sedang tertidur di salah satu kamar yang selama ini ditempati oleh abang kandungnya.
Dari hasil interogasi, DAR pun mengakui bahwa dirinya telah menusuk kedua korban bersama seorang rekannya yang lain yakni AL yang merupakan warga sipil.
“Kini (DAR) dalam penanganan pihak Rindam IM, untuk barang bukti ditemukan sebilah sangkur di lokasi kejadian,” ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil ini.
“Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi penyidik di Rindam IM, karena perkara ini sedang dalam penanganan pihak mereka,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Almizan mengalami 14 luka tusuk dan Fakhrulrazi mengalami empat luka tusuk dalam peristiwa itu.
Keduanya sempat menjalani perawatan khusus di RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh. Namun, belum diketahui motif pasti dari aksi penusukan ini.