Banda Aceh (AJP) – Usai menjalani pelatihan, Polsek Krueng Raya mengembalikan tujuh remaja ke perangkat gampong di Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, Selasa (30/1/2024) malam.
Awalnya, mereka sempat diamankan polisi yang menerima laporan warga tentang kelompok remaja yang diduga berpotensi melakukan balap liar, tawuran dan penggunaan motor yang tak sesuai standar.
Saat diamankan polisi ikut menyita sejumlah peralatan yang diduga sengaja dipersiapkan untuk tawuran. Belum sempat beraksi, mereka langsung terciduk petugas.
Jadi mereka yang kita serahkan ke aparatur gampong ini adalah remaja yang kita bina sejak diamankan pertengahan Desember kemarin, karena diperkirakan akan melakukan kenakalan remaja, ujar Kapolsek Krueng Raya, Iptu Rolly Yuiza Away, Rabu (31/1/2024).
“Selanjutnya kita berharap pelatihan serupa akan terus berlanjut di tingkat gampong,” ucapnya di sela penyerahan kepada para remaja tersebut.
Rolly menyebut, pelatihan yang diberikan kepada remaja berusia 15 hingga 17 tahun itu merupakan bentuk sanksi kepada para remaja agar tidak mengulangi perbuatannya.
Langkah ini dilakukan sesuai dengan komitmen Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli dalam menyelesaikan permasalahan anak yang masuk dalam kategori kenakalan remaja.
Jadi sejak ditangkap mereka tidak kita tahan karena masih di bawah umur, mereka hanya kita dikenakan wajib lapor guna mencegah mereka melakukan kesalahan serupa, katanya.
“Ini harus terus dilanjutkan oleh semua pihak termasuk aparatur gampong, semoga ke depan anak-anak di Banda Aceh tidak ada lagi yang terlibat dalam aksi kejahatan jalanan,” harapnya.