Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

News · 29 Apr 2024 11:50 WIB ·

YLBH AKA Kritisi Study Tour Keuchik di Aceh Jaya: Tidak Ada Hubungan Dengan Kesejahteraan Gampong


 Hamdani Mustika, Ketua YLBH-AKA (Foto: Dok pribadi) Perbesar

Hamdani Mustika, Ketua YLBH-AKA (Foto: Dok pribadi)

Calang (AJP) – Keuchik atau kepala desa di Aceh Jaya bersama sekretarisnya akan melakukan study tour ke luar daerah. Pasalnya, kegiatan wisata belajar yang rutin dilakukan setiap tahun ini menelan biaya yang tidak sedikit dari anggaran dana desa.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan (YLBH AKA) mengkritisi program yang menelan biaya mencapai 34 juta per gampong itu.

“Program belajar sambil jalan-jalan ini belum terlihat dampaknya bagi pembangunan gampong. Ini jelas program sia-sia,” ujar Hamdani Mustika, Ketua YLBH-AKA melalui rilis yang diterima AJP, Senin, (29/4/2024)

Hamdani Mustika, menilai program ini adalah cara culas menguras uang negara atas nama peningkatan kualitas kepemimpinan desa. Padahal, sejak 2022 hingga 2024 telah banyak study tour yang dilakukan oleh para keuchik di Aceh, namun belum tampak manfaat yang jelas terhadap pembangunan masyarakat gampong.

“Kami patut menduga ada yang desain program ini, dengan tujuan hanya untuk bisa mendapatkan keuntungan pribadi,” ujarnya

Baca juga: Isu Merebak, Yara Minta Pj Bupati Aceh Jaya Batalkan Study Keuchik dan Sekgam ke Luar Daerah

Hamdani Mustika meminta pihak-pihak yang berwenang dalam kegiatan ini untuk memberikan penjelasan kepada publik, apa tujuan dan manfaat dari kegiatan ini. Begitu pun aparat penegak hukum, pihaknya meminta agar mengusut kenapa harus selalu ada study tour setiap tahun ke luar daerah.

“Kami mempertanyakan apa urgensi sehingga kegiatan yang menghamburkan keuangan ini harus dilakukan?” katanya.

Sayangkan Pernyataan APDESI Aceh Jaya

Hamdani Mustika menyayangkan keterangan Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh Jaya yang membenarkan adanya wacana para Keuchik dan Sekretaris Gampong (Sekgam) untuk melakukan study tour keluar daerah.

Hamdani menilai, pernyataan ketua APDESI Tuku Ali Munir cukup bias. Pasalnya, jika disebutkan tujuan study tour tidak melanggar aturan, dan tidak ada intervensi dari pihak manapun, namun mengapa study tour ini terkesan dipaksakan, bahkan beberapa keuchik tidak sepakat dengan program ini, namun takut untuk menolaknya.

“Informasi yang kami peroleh, tidak semua keuchik senang dengan kegiatan ini. Karena tidak dampak apapun pada pembangunan gampong,” katanya.

 

Ia meminta APDESI berkontrilah dalam membangun kekompakan keuchik, demi terwujudnya gampong yang makmur, dan sejahtera. “APDESI itu harus mampu melihat dampak dan manfaatnya, jangan hanya jadi corong pihak-pihak tertentu,” tegas Hamdani.

Sebelumnya, seperti dilansir habakini.com, Ketua APDESI Aceh Jaya mengatakan bahwa study tour keluar daerah para keuchik dan sekgam itu sudah sesuai dengan regulasi serta tidak melanggar dengan peraturan dan perundang-undangan.

“Ada regulasinya yang mengatur terkait study tour keluar daerah. Dan kami tegaskan tidak ada intervensi dari oknum manapun, namun wacana study tersebut merupakan inisiatif para Keuchik yang punya hak dan kewenangannya dalam mengelola dana desa,” tegas Munir (*)

Artikel ini telah dibaca 84 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pertamina Regional Sumbagut Resmikan SPBU Nelayan di Aceh Selatan

30 April 2026 - 06:40 WIB

Warga Temukan Janin di Bantaran Krueng Doy, Polisi Lakukan Olah TKP

30 April 2026 - 06:37 WIB

HIMAPAS Apresiasi Penunjukan dr. Al Hilal Pimpin DPD PAN Aceh Singkil

30 April 2026 - 06:25 WIB

Tersangka Penganiayaan Balita di Banda Aceh Bertambah Dua Lagi

29 April 2026 - 14:28 WIB

Bea Cukai Banda Aceh Gempur Rokok Ilegal, Amankan 101 Ribu Batang

29 April 2026 - 08:32 WIB

Polisi Tetapkan DS Sebagai Tersangka Penganiayaan Anak di Banda Aceh

29 April 2026 - 08:27 WIB

Trending di Hukum