Kuala Simpang (AJP) – Tim gabungan Kanwil Bea Cukai Aceh dan Bea Cukai Langsa mengamankan 27 karton rokok ilegal di kawasan Aceh Tamiang pada Senin, 4 September 2023.
Penegahan ini dilakukan atas informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman rokok ilegal menuju ke Aceh yang menggunakan mobil penumpang.
Kabid Humas Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari mengungkapkan, usai menerima informasi tersebut tim langsung melakukan penyelidikan.
Pada Senin pagi sekitar pukul 09.00 WIB, tim akhirnya menghentikan sebuah mobil minibus jenis Xenia di Jalan Medan-Banda Aceh, Kuala Simpang.
“Kemudian diperiksa dan ditemukan rokok ilegal (tanpa dilekati pita cukai) sebanyak 27 karton,” ujarnya, Sabtu (9/9/2023).
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga ikut memboyong dua penumpang mobil tersebut yang berinisial RF dan AS untuk proses lebih lanjut.
“Mereka diperiksa atas kasus ini dan diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” jelasnya.
“Apapun nilai dari rokok ilegal ini sebesar Rp191 juta lebih,” sambung Leni lagi.
“Kanwil Bea Cukai Aceh kembali mengimbau masyarakat agar memiliki kesadaran terhadap peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan komponen perekonomian negara serta kesehatan masyarakat,” tambahnya.