Langsa (AJP) – Polres Langsa memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan empat kasus dalam periode Mei-Agustus 2026. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari tiga kilogram lebih sabu dan 13,7 kilogram ganja.
Pemusnahan yang dipimpin Kapolres, AKBP Hyrowo dan turut dihadiri unsur forkopimda terkait ini berlangsung di Aula Adhi Pradana Mapolres Langsa, Kamis, 20 Agustus 2026.
Hyrowo mengatakan, pemusnahan barang bukti yang dilakukan merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Pemusnahan ini bentuk nyata keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langsa. Barang bukti yang dimusnahkan hasil kerja keras Satresnarkoba dalam mengungkap jaringan narkotika,” ujarnya.
Diketahui, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan empat perkara yang terjadi pada Mei hingga Agustus 2026.
Kasus pertama diungkap pada 17 Mei 2026 di Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro. Dua tersangka yakni K (30) dan S (40) diamankan dengan barang bukti sabu seberat 3.056 gram.
Kemudian pada 7 Juli 2026, polisi mengungkap kasus ganja di Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota. Dua tersangka berinisial TZ (59) dan S (48) diamankan dengan barang bukti ganja seberat 3.150 gram.
Pengungkapan selanjutnya dilakukan pada 25 Juli 2026 di Gampong Krueng Lingka, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur.
Polisi mengamankan tersangka berinisial M (48) dengan barang bukti ganja seberat 10.750 gram, termasuk 83 batang tanaman ganja yang ditemukan di kawasan perkebunan sawit.
Sementara, kasus keempat diungkap pada 12 Agustus 2026 di Gampong Alue Beurawe, Kecamatan Langsa Kota. Tiga tersangka berinisial MB (46), M (40), dan S (39) diamankan dengan barang bukti 101,70 gram sabu.
“Dengan demikian, total delapan tersangka diamankan dari empat perkara tersebut,” jelas mantan Kapolres Gayo Lues ini.
Kapolres Tegaskan Internal Polri Harus Bersih dari Narkoba
Di tengah upaya pemberantasan narkotika, Hyrowo juga menegaskan komitmennya untuk memastikan jajaran Polres Langsa bersih dari praktik penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
Penegasan itu sejalan dengan arahan dan penekanan Kapolda Aceh bahwa anggota Polri yang terbukti terlibat narkotika akan ditindak tegas, termasuk dapat dikenakan sanksi pemecatan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tidak ada tempat bagi anggota yang bermain-main dengan narkoba. Kami akan bersihkan internal. Kalau ada anggota yang terbukti terlibat narkoba, tentunya akan diproses secara tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Menurut dia, pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan terhadap jaringan pengedar di luar institusi, tetapi juga harus dimulai dari internal kepolisian.
“Komitmen kami jelas, bukan hanya memberantas narkoba di luar, tetapi juga memastikan internal Polres Langsa bersih dari narkoba. Jangan sampai ada anggota yang justru terlibat dalam perkara narkotika,” ujarnya.
Ia menekankan, anggota Polri harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam memerangi narkoba.
Oleh karena itu, tidak ada toleransi terhadap personel yang terbukti terlibat sebagai pengguna, pengedar, maupun membantu jaringan peredaran narkotika.
“Kalau masyarakat kita minta untuk menjauhi narkoba, maka anggota Polri juga harus menjadi contoh. Kami tidak akan melindungi anggota yang terbukti terlibat narkoba,” katanya.
Sebanyak 38.461 Jiwa Diklaim Terselamatkan
Berdasarkan perhitungan kepolisian, barang bukti yang dimusnahkan tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 38.461 jiwa, terdiri dari 24.720 jiwa dari penyalahgunaan sabu dan 13.741 jiwa dari penyalahgunaan ganja.
“Keberhasilan pengungkapan kasus narkotika bukan hanya dilihat dari jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, tetapi juga dari berapa banyak masyarakat yang dapat kita selamatkan dari ancaman narkoba,” kata Hyrowo.
Pria yang sebelumnya diketahui pernah menjabat sebagai Kabag Ops Polresta Banda Aceh ini mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika.
“Kami akan terus melakukan upaya pencegahan, pengungkapan dan penindakan terhadap peredaran narkotika. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba,” ujarnya.
Dalam proses pemusnahan, sabu dimasukkan ke dalam blender yang telah berisi air, kemudian dihancurkan. Air bekas campuran tersebut selanjutnya dicampur dengan cairan pembersih sebelum dibuang ke tempat pembuangan.
Sementara narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan wadah tong pembakaran.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Para pelaku terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas dia.






















































