Banda Aceh (AJP) – BNN Aceh mengungkap jaringan narkotika internasional (Aceh-Malaysia) dengan menangkap tiga tersangka di lokasi yang berbeda.
Selain itu, petugas juga ikut menyita barang bukti 33 kilogram sabu-sabu, 262.500 butir ekstasi, serta 184 kilogram ganja kering.
Kepala BNN Aceh, Marzuki Ali Basyah menyebut, kasus ini terbongkar setelah tidak menerima informasi dari masyarakat tentang adanya pasokan narkotika dalam jumlah besar.
“Dari informasi inilah tim langsung melakukan pencarian hingga akhirnya menangkap para tersangka beserta barang bukti yang ada,” ujarnya, Senin (10/2/2025).
“Terbongkarnya kasus peredaran ini menambah panjang daftar jaringan (narkotika) internasional Aceh-Malaysia yang telah diungkap oleh BNN,” lanjut polisi berpangkat jenderal bintang satu ini.
Pengungkapan Sabu dan Ekstasi
Pada Kamis, 7 Februari 2025 kemarin, tim BNN Aceh menangkap satu kurir yang bertugas membawa 33 kilogram sabu 262.500 butir ekstasi asal Malaysia ke Lhokseumawe.
Tersangka berinisial H (35), warga Gampong Meunasah Blang Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Ia beraksi atas perintah dari Y yang diduga berada di negeri jiran.
“Tersangka diamankan beberapa saat setelah menjemput narkotika tersebut dari seseorang, ikut diamankan 15 paket dugaan ekstasi dan satu paket dugaan sabu,” ucapnya.
Usai tertangkap, H pun menunjukkan tempat ia menyembunyikan paket haram tersebut tepatnya di sebuah rumah kosong di area perkebunan kelapa sawit di kawasan Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
“Ditemukan paket sebanyak 104 bungkus pil ekstasi berisi sekitar 262.509 butir dan 18 bungkus sabu seberat 33 kilogram,” kata Marzuki.
“Kemudian yang bersangkutan bersama seluruh barang bukti langsung diamankan, kasusnya pun masih dalam pengembangan lebih lanjut,” tambah dia.
Pengungkapan Ganja
Pada waktu yang sama namun di lokasi berbeda, tim BNN Aceh juga menangkap kurir ganja di Jalan KKA-Bener Meriah, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara.
Dua tersangka yang ditangkap berinisial UC (50), warga Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe serta SK (42), warga asal Deli Serdang, Sumatera Utara.
“Keduanya hendak mengantarkan ganja ke beberapa pemesan di wilayah Nisam, Aceh Utara, menggunakan mobil Innova bernopol BL 1752 NM. Saat penangkapan ditemukan sebelas karung berisi 184,8 kilogram ganja,” jelas Marzuki.
Ia mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya penjualan ganja yang dipacking dan diantarkan dengan menggunakan mobil.
Dari informasi tersebut, tim kemudian langsung melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku saat akan mengantarkan barang ke daerah Nisam.
“Saat ini tim sedang melakukan intelijen dan analisis pengembangan terkait dengan jaringan lainnya, serta melakukan forensik terhadap alat komunikasi yang ada dan elektronik lainnya,” kata Marzuki.
“Selain itu tim juga melakukan profiling serta parkir ke nama-nama yg diperkirakan akan menerima paket narkotika jenis ganja tersebut,” bebernya.