Banda Aceh (AJP) – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap sindikat narkotika jaringan internasional Golden Triangle dan Golden Peacock, Kamis (24/10/2024).
Sindikat tersebut terungkap berkat kerjasama tim gabungan dari BNN, Bea Cukai, Polri, serta Kementerian Perhubungan dan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP).
Selain itu, pengungkapan ini juga melibatkan kerja sama dengan pihak Badan Narkotika Amerika Serikat atau Drug Enforcement Administration (DEA).
“Ada dua kasus yang kita ungkapkan, ini merupakan kejelian tim analis BNN dalam menelusuri kasus lama dengan skema penyelidikan ilmiah,” ujar Kepala BNN, Marthinus Hukom.
Ia menjelaskan, kasus pertama yakni kepemilikan 2,3 kilogram kokain dari seorang wanita berinisial BR, serta kepemilikan 19,9 kilogram sabu jaringan Aceh-Sumatera Utara-Jawa dari lima tersangka.
Pada Minggu (6/10/2024) lalu, BNN serta Bea Cukai yang bekerja sama dengan DEA pengamanan seorang wanita berinisial BR serta kokain 2,3 kilogram di Bandara Internasional Soekarno Hatta.
“Pengungkapan berawal dari analisis gabungan antara BNN dan DEA. Dari kejelian tim gabungan, petugas mendeteksi modus penyelundupan narkotika yang cukup kompleks, dengan melarutkan kokain dalam resin yang disembunyikan di dinding koper,” jelasnya.
Selanjutnya pada Kamis (17/10/2024) lalu, tim BNN serta Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pemasyarakatan kembali mengungkap jaringan narkotika lainnya di Bogor, Jawa Barat, denga barang bukti 19,9 kilogram sabu.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan ilmiah yang dilakukan petugas BNN, di mana ada pengiriman sabu dari wilayah Medan, Sumatera Utara ke wilayah Bogor, Jawa Barat.
“Setelah cukup mengantongi informasi, petugas kemudian berkolaborasi dengan petugas Bea dan Cukai serta BNN provinsi, baik dari hulu, penyebrangan, hingga ke hilir,” ucapnya.
“Petugas lalu menyergap sebuah mobil berwarna merah di sebuah kawasan SPBU di Jalan Raya Pajajaran, Bogor, Jawa Barat. Setelah digeledah, ditemukan 20 bungkus sabu dengan berat 19,9 kilogram yang disembunyikan secara terpisah,” jelasnya.
Marthinus berpikir bahwa tujuh bungkus sabu disembunyikan di bawah kursi supir, enam bungkus di bawah kursi depan sebelah kiri, serta tujuh bungkus lainnya di pintu bagasi belakang.
“Kemudian tiga tersangka berinisial M, AH, dan AS, yang saat penyergapan berada di tempat kejadian diamankan petugas bersama seluruh barang bukti,” katanya.
Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan, diketahui bahwa peredaran gelap narkotika ini merupakan jaringan Aceh-Sumatera Utara-Jawa yang dikendalikan oleh MI dan inisial I.
“Selanjutnya tim BNN berkoordinasi, terungkap bahwa jaringan ini dikendalikan oleh pasutri bernama Suriana dan Juliadi yang saat ini berada di Bangkok, Thailand,” sebutnya.
Atas hal ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) Sub Pasal 113 (2) jo Pasal 132 (1), lebih subsider Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kejahatan narkotika merupakan ancaman moral dan kemanusiaan, di mana dapat meningkatkan sendi-sendi kehidupan dalam berbangsa dan bernegara,” ungkap Marthinus.
“Mari bersama menjaga bangsa ini, demi mewujudkan Indonesia Bersinar, bersih dari narkoba,” pungkas polisi berpangkat komisaris jenderal tersebut.