Banda Aceh (AJP) – Personil Ditlantas Polda Aceh memasang rambu peringatan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah titik lampu merah atau traffic light di kota Banda Aceh dan Aceh Besar, Jumat (3/5/2024) kemarin.
Sejumlah kawasan lampu merah yang dipasangi rambu peringatan ETLE itu antara lain seperti di Simpang Bundaran Lambaro, Simpang PKA, Simpang Jambo Tape dan Simpang Lima.
“Kami akan terus berupaya meningkatkan kepatuhan pengendara dalam lintas, yaitu dengan memasang rambu peringatan ETLE,” ujar Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Sabtu (4/5/2024).
Pada rambu peringatan ETLE tersebut juga berisi imbauan kepada pengendara, yaitu wajib menggunakan helm SNI, larangan menerobos lampu merah dan gunakan sabuk keselamatan.
Pemasangan rambu peringatan ETLE ini juga bertujuan agar masyarakat mengetahui bahwa di kawasan itu terdapat kamera ETLE yang selalu menyatukan dan mengawasi para pengendara kendaraan bermotor.
“Tujuannya adalah agar masyarakat atau pengendara tau ada pemantauan lalu lintas yang apabila terjadi pelanggaran akan secara otomatis dilakukan penindakan pelanggaran melalui kamera ETLE,” demikian, pungkas Iqbal.
Bagaimana Cara Kerja ETLE?
Cara kerja ETLE itu ada beberapa tahap. Pertama, perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu melintasi kamera monitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran.
Kedua, petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Kemudian, petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat umum kendaraan diaktifkan untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
Apabila benar, pemilik Kendaraan melakukan konfirmasi melalui Website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Terakhir, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran melalui BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi.
Kegagalan pemilik kendaraan untuk konfirmasi akan mengakibatkan pemblokiran STNK sementara.