Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

News · 4 May 2024 05:10 WIB ·

Ditlantas Polda Aceh Pasang Rambu Peringatan ETLE di Sejumlah Lampu Merah


 Ditlantas Polda Aceh Pasang Rambu Peringatan ETLE di Sejumlah Lampu Merah Perbesar

Banda Aceh (AJP) – Personil Ditlantas Polda Aceh memasang rambu peringatan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah titik lampu merah atau traffic light di kota Banda Aceh dan Aceh Besar, Jumat (3/5/2024) kemarin.

Sejumlah kawasan lampu merah yang dipasangi rambu peringatan ETLE itu antara lain seperti di Simpang Bundaran Lambaro, Simpang PKA, Simpang Jambo Tape dan Simpang Lima.

“Kami akan terus berupaya meningkatkan kepatuhan pengendara dalam lintas, yaitu dengan memasang rambu peringatan ETLE,” ujar Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Sabtu (4/5/2024). 

Pada rambu peringatan ETLE tersebut juga berisi imbauan kepada pengendara, yaitu wajib menggunakan helm SNI, larangan menerobos lampu merah dan gunakan sabuk keselamatan.

Pemasangan rambu peringatan ETLE ini juga bertujuan agar masyarakat mengetahui bahwa di kawasan itu terdapat kamera ETLE yang selalu menyatukan dan mengawasi para pengendara kendaraan bermotor.

“Tujuannya adalah agar masyarakat atau pengendara tau ada pemantauan lalu lintas yang apabila terjadi pelanggaran akan secara otomatis dilakukan penindakan pelanggaran melalui kamera ETLE,” demikian, pungkas Iqbal.

Bagaimana Cara Kerja ETLE? 

Cara kerja ETLE itu ada beberapa tahap. Pertama, perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu melintasi kamera monitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran.

Kedua, petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Kemudian, petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat umum kendaraan diaktifkan untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. 

Apabila benar, pemilik Kendaraan melakukan konfirmasi melalui Website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Terakhir, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran melalui BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi.

Kegagalan pemilik kendaraan untuk konfirmasi akan mengakibatkan pemblokiran STNK sementara.

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Ombudsman Awasi Layanan di Asrama Haji dan Bandara SIM

14 May 2026 - 13:36 WIB

Pertamina Regional Sumbagut: Penyaluran LPG 3 Kg Tetap Optimal Selama Periode Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

14 May 2026 - 11:15 WIB

Pertamina Dukung Sakkamadeha Kembangkan Tenun Ulos sebagai Kekuatan Ekonomi Kreatif Berkelanjutan

13 May 2026 - 03:47 WIB

Polda Aceh Klarifikasi Penanganan Dugaan Pencemaran Nama Baik Terhadap Sekda Aceh

12 May 2026 - 07:43 WIB

Langkah Bupati Aceh Jaya Tangani Persoalan Kesehatan Masyarakat Menuai Apresiasi

11 May 2026 - 05:57 WIB

MaTA: Proyek Pengaspalan Jalan Kuta Binjei-Alue Ie Mirah Aceh Timur Perlu Diusut Tuntas

11 May 2026 - 05:52 WIB

Trending di Hukum