Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

News · 4 May 2024 05:10 WIB ·

Ditlantas Polda Aceh Pasang Rambu Peringatan ETLE di Sejumlah Lampu Merah


 Ditlantas Polda Aceh Pasang Rambu Peringatan ETLE di Sejumlah Lampu Merah Perbesar

Banda Aceh (AJP) – Personil Ditlantas Polda Aceh memasang rambu peringatan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah titik lampu merah atau traffic light di kota Banda Aceh dan Aceh Besar, Jumat (3/5/2024) kemarin.

Sejumlah kawasan lampu merah yang dipasangi rambu peringatan ETLE itu antara lain seperti di Simpang Bundaran Lambaro, Simpang PKA, Simpang Jambo Tape dan Simpang Lima.

“Kami akan terus berupaya meningkatkan kepatuhan pengendara dalam lintas, yaitu dengan memasang rambu peringatan ETLE,” ujar Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Sabtu (4/5/2024). 

Pada rambu peringatan ETLE tersebut juga berisi imbauan kepada pengendara, yaitu wajib menggunakan helm SNI, larangan menerobos lampu merah dan gunakan sabuk keselamatan.

Pemasangan rambu peringatan ETLE ini juga bertujuan agar masyarakat mengetahui bahwa di kawasan itu terdapat kamera ETLE yang selalu menyatukan dan mengawasi para pengendara kendaraan bermotor.

“Tujuannya adalah agar masyarakat atau pengendara tau ada pemantauan lalu lintas yang apabila terjadi pelanggaran akan secara otomatis dilakukan penindakan pelanggaran melalui kamera ETLE,” demikian, pungkas Iqbal.

Bagaimana Cara Kerja ETLE? 

Cara kerja ETLE itu ada beberapa tahap. Pertama, perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu melintasi kamera monitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran.

Kedua, petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Kemudian, petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat umum kendaraan diaktifkan untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. 

Apabila benar, pemilik Kendaraan melakukan konfirmasi melalui Website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Terakhir, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran melalui BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi.

Kegagalan pemilik kendaraan untuk konfirmasi akan mengakibatkan pemblokiran STNK sementara.

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Perkuat Pengamanan Obvitnas dan Jalur Pipa di Fuel Terminal Medan

6 February 2026 - 12:33 WIB

Nazaruddin Dek Gam Tunjuk Jaya Hartono Tangani Persiraja

4 February 2026 - 08:22 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Hadirkan Ragam Program MyPertamina 2026, Apresiasi Ojol hingga Promo Hemat bagi Konsumen

4 February 2026 - 04:43 WIB

Polri di Bawah Presiden Sesuai Amanat Reformasi, Tak Boleh Dikuasai Orang Lain

29 January 2026 - 10:12 WIB

Komitmen ESG Berkelanjutan, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Raih Tiga IGA 2026 Berpredikat Platinum

27 January 2026 - 03:54 WIB

Polres Aceh Besar Kembali Musnahkan Ladang Ganja, Satu Orang Ditangkap

24 January 2026 - 12:16 WIB

Trending di Hukum