Banda Aceh (AJP) – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aceh melakukan upaya penegakan hukum tindak pidana di bidang perpajakan, Kamis, 20 November 2026.
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Aceh menyerahkan tersangka tindak pidana di bidang perpajakan berikut barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, yang selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaaan Negeri (Kejari) Aceh Besar.
Tersangka berinisial MH bin H.R melalui PT BMP diduga dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipotong atau dipungut dari lawan transaksi atas faktur pajak yang diterbitkan.
“Sehingga, hal ini menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar 273 juta rupiah,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Penyuluhan Pelayanan (P2) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kanwil DJP Aceh, Agung Saptono Hadi.
Selain itu, MH diketahui dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN dalam kurun waktu Masa Pajak Agustus 2019 s.d. September 2019 dan Masa Januari 2020 s.d. Desember 2020.
Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf i UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi UU Jo Pasal 126 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
“Yang bersangkutan dituntut dengan pidana paling lama enam tahun dan/atau pidana denda paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” katanya.
Penyelesaian proses penyidikan ini, lanjut Agung, merupakan wujud koordinasi dan kerja sama yang baik antar aparat penegak hukum Kanwil DJP Aceh dengan kepolisian dam kejaksaan.
“Kanwil DJP Aceh akan bersikap tegas dan terus melakukan penegakan hukum atas tindak pidana di bidang perpajakan demi memberikan rasa keadilan, meningkatkan kepatuhan dan penegakan hukum,” tambahnya.






















































