Aceh Jaya (AJP) – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Jaya akan mengusulkan tiga nama calon Penjabat (Pj) Bupati periode kedua kepada Mendagri bedasarkan usulan tiga fraksi di DPRK setempat.
Ketua DPRK Aceh Jaya, Muslem D saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (19/6/2023) mengungkapkan, keputusan mengusulkan Pj Bupati Aceh Jaya telah disepakati ke tiga fraksi yang ada di parlemen Aceh Jaya
“Fraksi Partai Aceh berdasarkan surat dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 100.2.1.3/2945/SJ tentang susulan nama calon Penjabat Bupati/Walikota, mengusulkan tiga nama calon. Batas akhir mengusulkan nama calon Pj tanggal 20 Juni 2023” ujar Muslem
Sementara itu, lanjutnya, Fraksi Partai Demokrat-PAN-PPP juga merekomendasi nama yang sama. Fraksi Partai PNA bersama PNA juga mengusulkan nama yang sama berdasarkan nama yang telah diberikan sesuai surat yang telah diberikan.
“Mereka adalah, saat ini sedang menjabat Pj Bupati Dr Nurdin sekarang, Teuku Reza Fahlevi, Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Jaya sekarang dan terakhir Mustafa, sedang menjabat Staf Ahli Bidang Keistimewaan Aceh Jaya yang juga manta Sekda Aceh Jaya
“Tentu nantinya kami selaku pimpinan akan mengusulkan nama yang telah direkomendasi oleh setiap Fraksi-Fraksi yang ada di DPRK Aceh Jaya. Kami berharap siapa pun yang ditunjuk oleh Kemendagri sebagai Pj Bupati Aceh Jaya nanti untuk menindaklanjuti program yang telah ada dan harus siap mengabdi sepenuhnya hati kepada masyarakat” tutupnya (*)