Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

Hukum · 20 Aug 2026 10:56 WIB ·

Dua PLTU di Aceh Dilaporkan ke Komnas HAM atas Dugaan Pelanggaran Hak Lingkungan


 Dua PLTU di Aceh Dilaporkan ke Komnas HAM atas Dugaan Pelanggaran Hak Lingkungan Perbesar

Nagan Raya (AJP) – Di pesisir barat Aceh, cerobong dua Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berdiri tidak jauh dari ruang hidup masyarakat.

Di satu sisi, pembangkit memasok listrik. Di sisi lain, warga yang tinggal di sekitar kawasan industri itu menghadapi kekhawatiran atas kualitas udara, laut, dan lingkungan tempat mereka hidup.

Pada Rabu, 20 Agustus 2026, Yayasan APEL Green Aceh menyerahkan laporan pengaduan kepada Kantor Perwakilan Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Aceh.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat di sekitar PLTU PT PLN Nusantara Power UP Nagan Raya dan PLTU Meulaboh Power Generation (MPG).

Pengaduan bernomor 107/YAPEL/VIII/2026 itu memuat hasil pemantauan lapangan, dokumentasi, serta sejumlah data pendukung yang dikumpulkan APEL Green Aceh sepanjang April hingga Agustus 2026.

Laporan yang tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Yayasan APEL Green Aceh, Rahmad Syukur atau yang akrab disapa Syukur Tadu.

Menurut APEL Green Aceh, pengaduan ini ditempuh setelah sejumlah persoalan lingkungan di sekitar pembangkit berulang kali ditemukan dalam pemantauan lapangan.

Sementara, berbagai surat dan laporan kepada pemerintah belum menghasilkan tindak lanjut yang terdokumentasi.

“Persoalan ini bukan temuan sekali jalan. Kami mendokumentasikannya berulang kali di titik yang sama, dan kondisinya justru memburuk. Ketika saluran administratif tidak berjalan, maka kerangka hak asasi manusia menjadi pintu yang tersisa bagi warga,” ujarnya.

Limbah FABA di Ruang Terbuka

Salah satu persoalan yang dilaporkan adalah pengelolaan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA), limbah sisa pembakaran batu bara.

Dalam pemantauan APEL Green Aceh, ditemukan dugaan pengangkutan dan pembongkaran material FABA tanpa penutup terpal. Material itu juga ditemukan ditimbun di sejumlah lokasi terbuka.

Sebagian titik penimbunan, menurut APEL Green Aceh, berada tidak jauh dari permukiman warga dan fasilitas pendidikan di Kabupaten Aceh Barat.

Pemantauan yang dilakukan secara berkala juga menunjukkan adanya penambahan volume timbunan pada lokasi yang sama. Kondisi tersebut terpantau berlangsung dari Juni hingga Agustus 2026.

“Bagi APEL Green Aceh, persoalan itu tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan teknis pengangkutan limbah. Debu dari material yang terbuka, terutama apabila terpapar angin dan aktivitas lalu lintas kendaraan, berpotensi menyebar ke lingkungan sekitar,” tegasnya.

Karena itu, organisasi ini meminta agar pengelolaan FABA diperiksa secara menyeluruh, termasuk kepatuhan terhadap dokumen lingkungan dan ketentuan pengelolaan limbah yang berlaku.

Air Laut Menghangat di Sekitar Outfall

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah pembuangan air bahang atau thermal discharge dari aktivitas pembangkit ke laut. APEL Green Aceh melakukan pengukuran di sejumlah titik saluran pembuangan atau outfall.

Dalam pemantauan tersebut, suhu air buangan tercatat berada pada kisaran mendekati hingga menyentuh ambang baku mutu. Angka tertinggi yang dicatat mencapai 40 derajat Celsius, pada Juli dan kembali ditemukan pada Agustus 2026.

Air dengan suhu tinggi yang dilepaskan secara terus-menerus ke lingkungan laut dapat memicu perubahan kondisi perairan di sekitar lokasi pembuangan.

“Perubahan suhu tersebut berpotensi memengaruhi kehidupan biota laut dan, dalam jangka panjang, dapat berdampak terhadap ruang tangkap nelayan yang menggantungkan hidup pada perairan pesisir,” jelasnya.

“APEL Green Aceh meminta persoalan tersebut diuji melalui pemeriksaan independen dan pengawasan langsung oleh instansi berwenang,” sambung Syukur Tadu.

Asap Cerobong dan Kebakaran Batu Bara

Pemantauan juga mencatat persoalan kualitas udara di sekitar kawasan pembangkit. Pada Juni 2026, kebakaran pada tumpukan batu bara menghasilkan asap pekat yang dilaporkan mengganggu arus lalu lintas di Jalan Nasional Meulaboh-Tapaktuan.

Selain itu, warga juga mendokumentasikan kemunculan asap berwarna kekuning-kuningan dari cerobong PLTU yang diduga mengandung partikel abu.

Temuan tersebut, menurut APEL Green Aceh, perlu diuji secara ilmiah oleh lembaga berwenang untuk mengetahui kandungan emisi dan dampaknya terhadap kualitas udara di sekitar kawasan pembangkit.

Dalam laporan kepada Komnas HAM Aceh, APEL Green Aceh juga melampirkan data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Nagan Raya yang menunjukkan peningkatan kasus infeksi saluran pernapasan akut atau ISPA sekitar 40 persen dalam beberapa tahun terakhir.

“Data tersebut juga mencatat ratusan kasus penyakit kulit. Namun, APEL Green Aceh menegaskan bahwa data kesehatan itu belum dapat digunakan untuk menyimpulkan adanya hubungan sebab-akibat langsung dengan aktivitas PLTU,” kata dia.

“Data itu indikasi awal yang membutuhkan penelitian medis dan epidemiologis secara resmi dan independen,” lanjutnya.

Enam Kali Surati Presiden

Sebelum membawa persoalan ini ke Komnas HAM Aceh, APEL Green Aceh juga mengaku telah menempuh berbagai jalur administratif. Pihaknya ini telah enam kali menyampaikan surat kepada Presiden Republik Indonesia.

Pengaduan dan informasi mengenai persoalan tersebut juga telah disampaikan kepada Wali Nanggroe Aceh, Gubernur, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), UPTD Pengawasan dan Pengamanan Lingkungan Aceh, serta Bupati Nagan Raya.

Namun, hingga laporan diserahkan kepada Komnas HAM Aceh, APEL Green Aceh menyatakan belum memperoleh tindak lanjut yang terdokumentasi atas berbagai pengaduan tersebut.

Situasi itu mendorong organisasi tersebut membawa persoalan lingkungan ke dalam kerangka hak asasi manusia.

Menurut Rahmad, hak masyarakat untuk menghirup udara bersih, memperoleh air dan lingkungan yang sehat, serta menjalankan kehidupan tanpa ancaman pencemaran merupakan hak dasar yang harus dilindungi negara.

“Masyarakat tidak seharusnya dipaksa memilih antara listrik dan kesehatan. Pembangunan energi tidak boleh menjadikan warga di sekitar pembangkit sebagai pihak yang menanggung risiko paling besar,” sebut dia.

Meminta Komnas HAM Turun ke Lapangan

Dalam pengaduannya, APEL Green Aceh mengajukan enam permintaan kepada Komnas HAM Aceh.

Pertama, meminta pengaduan tersebut diregistrasi sebagai dugaan pelanggaran hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta hak atas kesehatan.

Kedua, meminta Komnas HAM melakukan pemantauan dan penyelidikan langsung ke lokasi PLTU di Suak Puntong, Kabupaten Nagan Raya, dan Peunaga Cut Ujong, Kabupaten Aceh Barat.

Ketiga, meminta Komnas HAM memanggil dan meminta keterangan dari para pihak terkait.

Keempat, mendorong instansi teknis melakukan uji laboratorium serta audit kepatuhan terhadap dokumen AMDAL dan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) kedua pembangkit.

Kelima, menerbitkan rekomendasi resmi serta memantau pelaksanaan rekomendasi tersebut.

Keenam, memastikan perlindungan bagi warga pelapor dan pembela hak asasi manusia lingkungan dari segala bentuk intimidasi maupun kriminalisasi, termasuk melalui prinsip perlindungan anti-SLAPP.

Bagi APEL Green Aceh, persoalan yang dilaporkan bukan hanya soal angka suhu air, tumpukan abu, atau asap yang keluar dari cerobong.

Di balik seluruh temuan tersebut terdapat masyarakat yang tinggal, bekerja, menangkap ikan, membesarkan anak, dan menjalani kehidupan sehari-hari di sekitar kawasan industri pembangkit.

“AMDAL dan baku mutu lingkungan bukan sekadar dokumen administratif untuk memenuhi syarat izin. Itu adalah instrumen untuk memastikan keselamatan manusia dan lingkungan,” katanya.

APEL Green Aceh menilai transisi menuju sistem energi yang adil tidak dapat dibangun dengan mengabaikan masyarakat yang hidup di sekitar sumber pembangkitan energi.

Ketika laut berubah, udara tercemar, atau warga mulai mempertanyakan dampak terhadap kesehatan mereka, negara dan perusahaan, menurut organisasi ini, memiliki kewajiban untuk menjawab melalui pemeriksaan yang terbuka, ilmiah, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi masyarakat di lingkar PLTU, persoalannya sederhana, yakni pembangunan tidak seharusnya mengorbankan hak untuk hidup dalam lingkungan yang aman dan sehat.

“Transisi energi yang adil, pada akhirnya, tidak boleh dibayar dengan udara yang kotor, laut yang memanas, dan kesehatan masyarakat yang dipertaruhkan,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

DJP Aceh Serahkan Tersangka Pemungut PPN Tak Setor ke Jaksa

20 August 2026 - 10:53 WIB

Belasan Kilogram Ganja dan Sabu Dimusnahkan

20 August 2026 - 08:13 WIB

Petualangan Pelaku Penipuan Top Up Brilink di Banda Aceh Berakhir di Kantor Polisi

20 August 2026 - 07:59 WIB

DJP dan Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Meterai Ilegal

20 August 2026 - 05:10 WIB

Pemerintah Siapkan Dana Otsus Rp 16,8 T pada 2027, Ada untuk Papua hingga Aceh

20 August 2026 - 03:37 WIB

Pengibaran Bendera Bulan Bintang di HDA ke-21 Tahun Picu Kericuhan, Kenapa?

20 August 2026 - 03:32 WIB

Trending di Hukum