Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

News · 22 Oct 2024 13:06 WIB ·

Jamaluddin Idham Tempati Dua Jabatan di DPR-RI, Komisi 13 dan Badan Legislasi


 Jamaluddin Idham Tempati Dua Jabatan di DPR-RI, Komisi 13 dan Badan Legislasi Perbesar

Banda Aceh (AJP) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Jamaluddin Idham resmi ditempatkan di Komisi 13 serta di Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI periode 2024-2029.

Perlu diketahui, adapaun mitra kerja Komisi 13 adalah Kementerian Hukum, Kementerian HAM, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kemudian, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Sekretariat Jenderal DPR, Sekretariat Jenderal DPD, Sekretariat Jenderal MPR, Sekretariat Kabinet dan Kantor Staf Presiden (KSP).

Anggota DPR-RI, Jamaluddin Idham mengaku siap memperjuangkan aspirasi rakyat Aceh. Apalagi, dirinya kini juga ditempatkan di Baleg DPR-RI.

“Alhamdulillah saya ditempatkan di Komisi 13 dan Baleg oleh partai. Saya siap memperjuangkan aspirasi rakyat Aceh dan memperjuangkan apa yang diharapkah oleh masyarakat Aceh,” kata Jamaluddin Idham, Selasa (22/10).

Jamaluddin Idham juga mengatakan, terkait program-program pemberdayaan masyarakat umum, ia akan melakukan koordinasi dengan anggota DPR-RI lainnya dari Fraksi PDI Perjuangan, serta melakukan komunikasi dengan Kementerian lainnya. Sehingga, komitmen dalam membantu masyarakat dapat terealisasi.

“Adapun program-program untuk pemberdayaan masyarakat secara umum, saya tetap akan melakukan kalaborasi dengan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan di komisi lain, dan juga akan berkomunikasi dengan menteri lainnya,” tutupnya.

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Barantin Permudah Ekspor, Karding: Produk Indonesia Harus Makin Mudah Tembus Pasar Dunia

9 July 2026 - 07:45 WIB

Tim Rimueng Koetaradja Tangkap Residivis yang Curi 6 Ponsel dan BPKB Motor Dicuri

9 July 2026 - 07:26 WIB

Lagi, Penyelundupan Emas 2.9 Kg Digagalkan

9 July 2026 - 06:44 WIB

Bea Cukai Aceh: Penerimaan Rp317,4 M hingga Semester I 2026, Bea Keluar Lampaui Target

8 July 2026 - 06:22 WIB

Pemkab Aceh Jaya Raih Opini WTP ke- 13

8 July 2026 - 04:41 WIB

Gegara Telantarkan Anak, Lelaki Ini Dihukum Kerja Sosial Selama 100 Jam

7 July 2026 - 16:54 WIB

Trending di Hukum