Banda Aceh (AJP) – Menjelang akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo, sejumlah janji yang belum dipenuhi menjadi sorotan.
Salah satunya yakni pertarungan antara Pemerintah Indonesia dan PT Rahajasa Media Internet (Radnet) yang berakhirnya gugatan hukum di Pengadilan Distrik Selatan New York, Amerika Serikat.
Roy Rahajasa Yamin, cucu tokoh pendiri bangsa Muhammad Yamin sekaligus pemilik Radnet, mengambil langkah hukum ini setelah tahun sembilan menanti kepastian pembayaran dari Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.
Gugatan tersebut ditujukan terhadap Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 28 Juni 2024 lalu.
Sengketa ini berkaitan dengan pelunasan proyek pengadaan KPO/USO MPLIK, Jalin WiFi, dan Desa Pinter yang dilaksanakan Radnet pada periode 2010-2012.
Nilai proyek itu mencapai Rp 314,9 miliar. Namun hingga saat ini, pemerintah belum melakukan pembayaran penuh meskipun tempo telah berlalu sejak 2015.
Radnet, sebagai Internet Service Provider (ISP) pertama di Indonesia, telah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan masalah ini secara damai.
Tercatat, delapan kali pertemuan antara Radnet dan Kemenkominfo mulai Agustus 2016 hingga Februari 2017, namun kesepakatan tak tercapai.
Akhirnya, pada tahun 2017, Radnet membawa kasus ini ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), yang memutuskan bahwa BAKTI Kominfo harus membayar Rp 205,1 miliar kepada Radnet, ditambah bunga Rp 15,7 miliar serta selisih kurs Rp 4,7 miliar.
Akan tetapi, lagi-lagi hingga saat ini pihak Radnet masih belum menerima pembayaran tersebut.
Selain menyelesaikan keuangan dengan pemerintah, Radnet juga harus berhadapan dengan Bank Jawa Barat (BJB), yang merupakan perusahaan kreditur.
Pada 2 Juli 2020, BJB melakukan eksekusi jaminan tambahan berupa penyertaan rumah pribadi Muhammad Yamin di Jalan Diponegoro No. 10, Jakarta Pusat.
Rumah tersebut, yang terdaftar sebagai Bangunan Cagar Budaya, dieksekusi dengan tuduhan cacat administrasi.
Selain itu, BJB juga menyita tagihan sebesar Rp 209 miliar yang seharusnya diterima Radnet dari BAKTI Kominfo.
Total aset yang dirampas oleh BJB mencapai Rp 409 miliar, meskipun utang pokok Radnet kepada BJB hanya Rp 148 miliar.
Roy Rahajasa Yamin dan tim hukumnya yang dipimpin oleh Sri Hardimas Widajanto, menyatakan bahwa tindakan ini tidak hanya merugikan Radnet secara finansial.
Tetapi juga melibatkan intimidasi dengan pengerahan sekitar 300 personel dan 30 truk dalam proses penyataan, ungkapnya, Sabtu (19/10/2024).
Roy Rahajasa Yamin sendiri telah beberapa kali mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk meminta penyelesaian masalah ini.
Bahkan dalam beberapa kesempatan, Roy bertemu langsung dengan Presiden Jokowi, termasuk saat acara pernikahan putra bungsu presiden, Kaesang Pangarep, di Puro Mangkunegaran pada akhir tahun 2022.
Meskipun Jokowi berjanji akan menyelesaikan permasalahan ini, hingga beberapa hari menjelang akhir masa jabatannya, janji itu belum juga terealisasi.
Kasus ini tidak hanya menyoroti persoalan hukum dan bisnis, namun juga menambah janji Jokowi yang belum terpenuhi, di mana salah satunya kini telah berkembang menjadi ancaman internasional.
Gugatan di pengadilan New York ini berpotensi mempengaruhi citra Indonesia di mata dunia dan menjadi preseden penting bagi penyelesaian penyelesaian bisnis antara pemerintah dan pihak swasta di masa mendatang.