Aceh Jaya (AJP) – Sebanyak 9 orang Keuchik (Kepala Desa) dari 5 kecamatan dalam Kabupaten Aceh Jaya diberhentikan dari jabatannya, karena maju sebagai Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Selain Keuchik, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya juga melakukan memberhentikan terhadap 1 Imum Mukim dan 3 Tuha Peut gampong. Sedangkan 4 orang Keuchik dan 1 orang Tuha Peut telah mengundurkan diri sebelumnya.
Pemecatan terhadap sejumlah Keuchik dan Tuha Peut gampong ini dilakukan sebagaimana ketentuan Pasal 11 ayat (2) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/kota, serta Ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b Keputusan Komisi Independen Aceh Nomor 36 tahun 2023, bahwa persyaratan administrasi bakal calon legislatif diantaranya harus mengundurkan diri sebagai kepala desa yang mencalonkan diri sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
Pj Bupati Aceh Jaya, Dr Nurdin melalui Asisten Bidang Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya, Mustafa Ramadhan, Jum’at (16/6/2023), mengatakan, pemberhentian tersebut dilakukan untuk menjamin netralitas para Imum Mukim, Keuchik dan Tuha Peut gampong sebagai peneyelenggara pemerintahan pada tingkat mukim dan gampong.
Sebelum diberhentikan, Pihaknya telah melakukan identifikasi terhadap Keuchik dan perangkat gampong yang sudah mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif namun belum mengajukan surat pengunduran diri kepada Bupati Aceh Jaya.
Sehingga, Pemkab Aceh Jaya yang memiliki peran sebagai pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan gampong, perlu menetapkan pemberhentian imum mukim, keuchik dan tuha peut dimaksud terhitung sejak tanggal 01 Juni 2023.
” Bupati Aceh Jaya juga menghimbau kepada para keuchik dalam Kabupaten Aceh Jaya agar memberhentikan perangkat gampongnya yang mendaftarkan diri sebagai bacaleg pada pemilu tahun 2024.” Ujarnya.
Sebelumnya, Pemkab Aceh jaya telah menerbitkan surat edaran Bupati Aceh Jaya Nomor 200.1.5.9/5/2023 tanggal 11 Mei 2023 tentang memberitahukan kepada seluruh Imum Mukim, Keuchik, Tuha Peut dan perangkat gampong yang akan mendaftarkan diri sebagai calon peserta pemilu untuk mengajukan pengunduran diri kepada Bupati Aceh Jaya dalam jabatannya. (*)