Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

Politik · 16 Jun 2023 08:16 WIB ·

Ketahuan Nyaleg, Aparatur Desa di Aceh Jaya Diberhentikan


 Ilustrasi pemecetan Kades terlibat kasus hukum (istimewa) Perbesar

Ilustrasi pemecetan Kades terlibat kasus hukum (istimewa)

Aceh Jaya (AJP) – Sebanyak 9 orang Keuchik (Kepala Desa) dari 5 kecamatan dalam Kabupaten Aceh Jaya diberhentikan dari jabatannya, karena maju sebagai Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Selain Keuchik, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya juga melakukan memberhentikan terhadap 1 Imum Mukim dan 3 Tuha Peut gampong. Sedangkan 4 orang Keuchik dan 1 orang Tuha Peut telah mengundurkan diri sebelumnya.

Pemecatan terhadap sejumlah Keuchik dan Tuha Peut gampong ini dilakukan sebagaimana  ketentuan Pasal 11 ayat (2) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/kota, serta Ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b Keputusan Komisi Independen Aceh Nomor 36 tahun 2023, bahwa persyaratan administrasi bakal calon legislatif diantaranya harus mengundurkan diri sebagai kepala desa yang mencalonkan diri sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

Pj Bupati Aceh Jaya, Dr Nurdin melalui Asisten Bidang Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya, Mustafa Ramadhan, Jum’at (16/6/2023), mengatakan, pemberhentian tersebut dilakukan untuk menjamin netralitas para Imum Mukim, Keuchik dan Tuha Peut gampong sebagai peneyelenggara pemerintahan pada tingkat mukim dan gampong.

Sebelum diberhentikan, Pihaknya telah melakukan identifikasi terhadap Keuchik dan perangkat gampong yang sudah mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif namun belum mengajukan surat pengunduran diri kepada Bupati Aceh Jaya.

Sehingga, Pemkab Aceh Jaya yang memiliki peran sebagai pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan gampong, perlu menetapkan pemberhentian imum mukim, keuchik dan tuha peut dimaksud terhitung sejak tanggal 01  Juni 2023.

” Bupati Aceh Jaya juga menghimbau kepada para keuchik dalam Kabupaten Aceh Jaya agar memberhentikan perangkat gampongnya yang mendaftarkan diri sebagai bacaleg pada pemilu tahun 2024.” Ujarnya.

Sebelumnya, Pemkab Aceh jaya telah menerbitkan surat edaran Bupati Aceh Jaya Nomor  200.1.5.9/5/2023 tanggal 11 Mei 2023 tentang memberitahukan kepada seluruh Imum Mukim, Keuchik, Tuha Peut dan perangkat gampong yang akan mendaftarkan diri sebagai calon peserta pemilu untuk mengajukan pengunduran diri kepada Bupati Aceh Jaya dalam jabatannya. (*)

Artikel ini telah dibaca 65 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pemko Banda Aceh Terima Hibah Aset Renovasi dari Pengadilan Negeri

21 July 2026 - 17:03 WIB

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD untuk Pemulihan Pasca Bencana Hidrometeorologi

19 July 2026 - 10:27 WIB

Pemkab Aceh Jaya Raih Opini WTP ke- 13

8 July 2026 - 04:41 WIB

Peringati HUT ke 19 PA DPW Aceh Jaya Gelar Upacara dan Santunan Anak Yatim ‎

7 July 2026 - 06:40 WIB

Dilantik Kajati Aceh, Badri Wasil Resmi Jadi Kajari Aceh Jaya

7 May 2026 - 08:35 WIB

HIMAPAS Apresiasi Penunjukan dr. Al Hilal Pimpin DPD PAN Aceh Singkil

30 April 2026 - 06:25 WIB

Trending di News