Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

News · 3 Oct 2023 09:22 WIB ·

Pemkab Aceh Jaya Segel Lokasi Galian C Ilegal


 Tim Gabungan Pemkab Aceh Jaya menyegel lokasi galian C ilegal di Dusun Babah Awe, Desa Ceunamprong Kecamatan Indra Jaya kabupaten setempat, Selasa (3/9/2023) (Foto untuk AJP) Perbesar

Tim Gabungan Pemkab Aceh Jaya menyegel lokasi galian C ilegal di Dusun Babah Awe, Desa Ceunamprong Kecamatan Indra Jaya kabupaten setempat, Selasa (3/9/2023) (Foto untuk AJP)

Calang (AJP) – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya menutup sementara lokasi galian C ilegal di Dusun Babah Awe, Desa Ceunamprong Kecamatan Indra Jaya kabupaten setempat, Selasa (3/9/2023)

“Pada hari ini, kami atas instruksi pimpinan, bupati dan dan sekda serta sesuai dengan informasi masyarakat ada galian c ilegal di Dusun Babah Awe, Gampong Ceunamprong. Tim gabungan, terdiri dari Sat Pol PP, Satu pintu, DLH, Dinas perhubungan, Pinas PU serta didampingi TNI dan Polri melakukan penyegelan galian C ilegal” ujar Supriadi, Kasat Pol PP dan WH Aceh Jaya.

Tim Gabungan Pemkab Aceh Jaya menyegel lokasi galian C ilegal di Dusun Babah Awe, Desa Ceunamprong Kecamatan Indra Jaya kabupaten setempat, Selasa (3/9/2023) (Foto untuk AJP)

Supriadi menjelaskan, tim gabungan turut menyegel dua unit alat berat yang berada di lokasi yang terindikasi beberapa hari, menurut laporan warga telah melakukan pengambilan material galian C di Dusun Babah Awe, Desa Ceunamprong Kecamatan Indra Jaya tanpa izin

“Kami tanya ke Dinas Perizinan, izinya sedang dalam proses. Makanya hari ini kita segel, sambil menunggu izin keluar. Untuk sementara, aktivitas penambangan dihentikan” lanjutnya

Tim Gabungan Pemkab Aceh Jaya menyegel lokasi galian C ilegal di Dusun Babah Awe, Desa Ceunamprong Kecamatan Indra Jaya kabupaten setempat, Selasa (3/9/2023) (Foto untuk AJP)

Supriadi menambahkan, lokasi galian c ilegal di Dusun Babah Awe, Desa Ceunamprong Kecamatan Indra Jaya tersebut dilakukan penyegelan sampai proses izin dikeluarkan dan segala bentuk proses dengan masyarakat setempat bisa di akomodir.

“Kami mohon kepada seluruh pengusaha juga kontraktor atau pun pengguna jasa lainnya untuk dapat mengurus izin sebelum melakukan penambangan di wilayah Kabupaten Aceh Jaya” pungkasnya (*)

 

Berikut vidio keterangan Kasat Pol PP dan WH Aceh Jaya:

Artikel ini telah dibaca 512 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Perkuat Sinergi dengan BIN Sumut, Dukung Kelancaran Distribusi Energi

20 April 2026 - 12:03 WIB

Pertamina Regional Sumbagut dan BPH Migas Cek Penyaluran BBM Subsidi di Sumbar

18 April 2026 - 05:34 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Hadirkan Pasar Murah untuk 1.000 Warga di Padang

17 April 2026 - 06:57 WIB

Pertamina Patra Niaga Sumbagut Perkuat Sinergi dengan Polda Riau dalam Menjaga Ketahanan Energi

16 April 2026 - 15:48 WIB

Polres Langsa Ungkap Kasus Rudapaksa Anak oleh Ayah Kandung, Peran Lira Antar Korban Hingga Pelaku Ditangkap

14 April 2026 - 08:06 WIB

AMANAH Dorong Generasi Muda Aceh Jadi Pemimpin Bisnis Global Lewat Future leaders Bootcamp

11 April 2026 - 07:07 WIB

Trending di News