Calang (AJP) – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya menutup sementara lokasi galian C ilegal di Dusun Babah Awe, Desa Ceunamprong Kecamatan Indra Jaya kabupaten setempat, Selasa (3/9/2023)
“Pada hari ini, kami atas instruksi pimpinan, bupati dan dan sekda serta sesuai dengan informasi masyarakat ada galian c ilegal di Dusun Babah Awe, Gampong Ceunamprong. Tim gabungan, terdiri dari Sat Pol PP, Satu pintu, DLH, Dinas perhubungan, Pinas PU serta didampingi TNI dan Polri melakukan penyegelan galian C ilegal” ujar Supriadi, Kasat Pol PP dan WH Aceh Jaya.
Supriadi menjelaskan, tim gabungan turut menyegel dua unit alat berat yang berada di lokasi yang terindikasi beberapa hari, menurut laporan warga telah melakukan pengambilan material galian C di Dusun Babah Awe, Desa Ceunamprong Kecamatan Indra Jaya tanpa izin
“Kami tanya ke Dinas Perizinan, izinya sedang dalam proses. Makanya hari ini kita segel, sambil menunggu izin keluar. Untuk sementara, aktivitas penambangan dihentikan” lanjutnya
Supriadi menambahkan, lokasi galian c ilegal di Dusun Babah Awe, Desa Ceunamprong Kecamatan Indra Jaya tersebut dilakukan penyegelan sampai proses izin dikeluarkan dan segala bentuk proses dengan masyarakat setempat bisa di akomodir.
“Kami mohon kepada seluruh pengusaha juga kontraktor atau pun pengguna jasa lainnya untuk dapat mengurus izin sebelum melakukan penambangan di wilayah Kabupaten Aceh Jaya” pungkasnya (*)
Berikut vidio keterangan Kasat Pol PP dan WH Aceh Jaya: