Calang (AJP) – Penjabat (Pj.) Bupati Aceh Jaya, Dr. A. Murtala, M.Si, memimpin Rapat Rencana Pengembangan Hutan Adat Aceh Jaya di Aula lantai III Setdakab setempat, Rabu (10/01/2024).
Dalam sambutannya, Murtala menyampaikan, hutan adat merupakan warisan leluhur yang harus dilestarikan. Hutan adat merupakan bentuk kearifan lokal masyarakat Aceh Jaya yang telah terbukti mampu menjaga kelestarian lingkungan.
“Pengolahan hutan adat identik dengan kebiasaan yang ada di daerah. Kebiasaan adat yang dulunya dilakukan oleh orang tua terdahulu ternyata hari ini berubah dengan perilaku masyarakat modern. Perilaku masyarakat modern jauh menyimpang dari adat atau kebiasaan nenek moyang kita ternyata mempunyai dampak terhadap kelangsungan kehidupan masyarakat,” ujar Murtala.
Murtala menambahkan, pengelolaan hutan adat secara adat diyakini tidak merusak lingkungan dan tidak mengancam kehidupan masyarakat dan satwa lainnya. Pemerintah Aceh Jaya telah menetapkan dua lokasi hutan adat di Kabupaten Aceh Jaya, yaitu : di Kecamatan Krueng Sabee dan Kecamatan Panga.
“Pengelolaan hutan adat ini merupakan mekanisme untuk menghindari kerusakan lingkungan hidup. Oleh karena itu, kita harus memastikan bahwa pengelolaan hutan adat ini dilakukan secara benar dan sesuai dengan kearifan lokal,” tegasnya
Murtala juga mengarahkan dinas terkait untuk mempelajari dan mengamati hal terkait hutan adat, baik itu dari provinsi maupun daerah lain yang sudah lebih dahulu mengelola hutan adat.
“Kita harus belajar dari pengalaman daerah lain yang sudah berhasil mengelola hutan adat. Dengan demikian, kita dapat mengelola hutan adat di Aceh Jaya dengan lebih baik dan berkelanjutan,” pungkasnya (*)