Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

News · 24 Oct 2024 09:13 WIB ·

Puluhan Kilo Narkotika dan Obat Terlarang Dimusnahkan, Mulai Sabu hingga Heroin


 Puluhan Kilo Narkotika dan Obat Terlarang Dimusnahkan, Mulai Sabu hingga Heroin Perbesar

Banda Aceh (AJP) – Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang di lapangan parkir kantor setempat, Kamis (24/10/2024).

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan pihaknya selama ini, terdiri dari 86,3 kilogram sabu, 2,4 kilogram heroin, 2,3 kilogram kokain, 970.864 butir pil PCC, termasuk 2,4 kilogram lebih serbuk PCC.

Selain itu, juga ada barang bukti non narkotika yang terdiri dari cairan kimia, parasetamol, magnesium strearat, kafein hingga lactose dan lainnya.

“Ini merupakan hasil pengungkapan sembilan kasus narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 29 orang,” ujar Kepala BNN, Marthinus Hukom.

Sebagian barang bukti, kata pria berpangkat komisaris jenderal polisi ini, disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium yang nantinya akan digunakan sebagai bukti dalam persidangan.

Dalam pemusnahan tersebut, turut hadir 22 orang tersangka yang terlibat. Sementara tujuh tersangka lainnya mengikuti pemusnahan secara daring dari lapas.

“Mengacu pada UU Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 91 ayat 2 menyebutkan bahwa BNN RI, dalam hal ini penyidik, wajib memusnahkan barang bukti maksimal tujuh hari setelah barang bukti tersebut mendapatkan ketetapan dari kejaksaan,” katanya.

“Kemudian pada Pasal 90 ayat 1 disebutkan bahwa sebagian kecil barang bukti narkotika disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara,” sambung Marthinus.

Ia menjelaskan, dari sembilan laporan kasus narkotika, terdapat peredaran gelap narkotika jenis PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol) yang melibatkan satu keluarga di Serang, Banten.

“Selain itu, BNN menemukan juga clandistine lab atau laboratorium rahasia pada sebuah villa di Bali yang melibatkan warga negara asing asal Filipina,” ucap Marthinus lagi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) sub Pasal 113 (2) jo Pasal 132 (1), lebih subsider Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan pemusnahan ini, BNN menyelamatkan 1.150.716 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika di tanah air. Pemusnahan serta pengungkapan kasus yang dilakukan merupakan tindakan serius BNN untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa,” jelasnya.

“Mari bersama menjaga bangsa ini, demi mewujudkan Indonesia Bersinar, bersih dari narkoba,” pungkas Marthinus Hukom.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tujuh BPC HIPMI Aceh Dukung Mawardi Nur Maju sebagai Calon Ketua Umum

20 March 2025 - 22:58 WIB

Driver Maxim Lhokseumawe Bagikan 300 Paket Takjil ke Masyarakat

18 March 2025 - 19:18 WIB

Pengabdian Masyarakat Mahasiswa STIK-PTIK Lemdiklat Polri Angkatan 82/Widya Wira Pratama

18 March 2025 - 17:32 WIB

Resmi Gabung Gerindra, Muhammad Luthfi: Terima Kasih Bapak Ramza Harli

21 February 2025 - 23:15 WIB

BNN Aceh Sita 33 Kg Sabu, 262.500 Butir Ekstasi dan 184 Kg Ganja

10 February 2025 - 07:54 WIB

Teuku Khairullah Kembali Pimpin Cabor PABSI Aceh Jaya

8 February 2025 - 11:49 WIB

Trending di Inforial Pemkab Aceh Jaya