Menu ✖

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

News · 24 Oct 2024 09:13 WIB ·

Puluhan Kilo Narkotika dan Obat Terlarang Dimusnahkan, Mulai Sabu hingga Heroin


 Puluhan Kilo Narkotika dan Obat Terlarang Dimusnahkan, Mulai Sabu hingga Heroin Perbesar

Banda Aceh (AJP) – Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang di lapangan parkir kantor setempat, Kamis (24/10/2024).

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan pihaknya selama ini, terdiri dari 86,3 kilogram sabu, 2,4 kilogram heroin, 2,3 kilogram kokain, 970.864 butir pil PCC, termasuk 2,4 kilogram lebih serbuk PCC.

Selain itu, juga ada barang bukti non narkotika yang terdiri dari cairan kimia, parasetamol, magnesium strearat, kafein hingga lactose dan lainnya.

“Ini merupakan hasil pengungkapan sembilan kasus narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 29 orang,” ujar Kepala BNN, Marthinus Hukom.

Sebagian barang bukti, kata pria berpangkat komisaris jenderal polisi ini, disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium yang nantinya akan digunakan sebagai bukti dalam persidangan.

Dalam pemusnahan tersebut, turut hadir 22 orang tersangka yang terlibat. Sementara tujuh tersangka lainnya mengikuti pemusnahan secara daring dari lapas.

“Mengacu pada UU Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 91 ayat 2 menyebutkan bahwa BNN RI, dalam hal ini penyidik, wajib memusnahkan barang bukti maksimal tujuh hari setelah barang bukti tersebut mendapatkan ketetapan dari kejaksaan,” katanya.

“Kemudian pada Pasal 90 ayat 1 disebutkan bahwa sebagian kecil barang bukti narkotika disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara,” sambung Marthinus.

Ia menjelaskan, dari sembilan laporan kasus narkotika, terdapat peredaran gelap narkotika jenis PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol) yang melibatkan satu keluarga di Serang, Banten.

“Selain itu, BNN menemukan juga clandistine lab atau laboratorium rahasia pada sebuah villa di Bali yang melibatkan warga negara asing asal Filipina,” ucap Marthinus lagi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) sub Pasal 113 (2) jo Pasal 132 (1), lebih subsider Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan pemusnahan ini, BNN menyelamatkan 1.150.716 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika di tanah air. Pemusnahan serta pengungkapan kasus yang dilakukan merupakan tindakan serius BNN untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa,” jelasnya.

“Mari bersama menjaga bangsa ini, demi mewujudkan Indonesia Bersinar, bersih dari narkoba,” pungkas Marthinus Hukom.

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dekya Pimpin IPSI Aceh Jaya Masa Bakti 2026-2030

17 October 2026 - 11:40 WIB

YARA Sayangkan Sikap Satlantas Aceh Jaya yang Dikeluhkan Wartawan, Minta Kapolres Bertindak

16 October 2026 - 15:53 WIB

PWI Aceh Jaya Sayangkan Sikap Kasatlantas, Minta Kapolres Evaluasi dan Bersikap

16 October 2026 - 12:53 WIB

Safwandi Dorong Keterbukaan Informasi Publik, Aplikasi SAJAN Jadi Andalan

15 October 2026 - 02:11 WIB

Pertamina Salurkan Bantuan ke Masyarakat Terdampak Banjir di Tamiang

15 October 2026 - 01:56 WIB

Pemkab Aceh Jaya Siapkan 57 Ton Beras untuk Cadangan Pangan

14 October 2026 - 09:22 WIB

Trending di Inforial Pemkab Aceh Jaya