Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

News · 24 Oct 2024 09:13 WIB ·

Puluhan Kilo Narkotika dan Obat Terlarang Dimusnahkan, Mulai Sabu hingga Heroin


 Puluhan Kilo Narkotika dan Obat Terlarang Dimusnahkan, Mulai Sabu hingga Heroin Perbesar

Banda Aceh (AJP) – Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang di lapangan parkir kantor setempat, Kamis (24/10/2024).

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan pihaknya selama ini, terdiri dari 86,3 kilogram sabu, 2,4 kilogram heroin, 2,3 kilogram kokain, 970.864 butir pil PCC, termasuk 2,4 kilogram lebih serbuk PCC.

Selain itu, juga ada barang bukti non narkotika yang terdiri dari cairan kimia, parasetamol, magnesium strearat, kafein hingga lactose dan lainnya.

“Ini merupakan hasil pengungkapan sembilan kasus narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 29 orang,” ujar Kepala BNN, Marthinus Hukom.

Sebagian barang bukti, kata pria berpangkat komisaris jenderal polisi ini, disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium yang nantinya akan digunakan sebagai bukti dalam persidangan.

Dalam pemusnahan tersebut, turut hadir 22 orang tersangka yang terlibat. Sementara tujuh tersangka lainnya mengikuti pemusnahan secara daring dari lapas.

“Mengacu pada UU Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 91 ayat 2 menyebutkan bahwa BNN RI, dalam hal ini penyidik, wajib memusnahkan barang bukti maksimal tujuh hari setelah barang bukti tersebut mendapatkan ketetapan dari kejaksaan,” katanya.

“Kemudian pada Pasal 90 ayat 1 disebutkan bahwa sebagian kecil barang bukti narkotika disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara,” sambung Marthinus.

Ia menjelaskan, dari sembilan laporan kasus narkotika, terdapat peredaran gelap narkotika jenis PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol) yang melibatkan satu keluarga di Serang, Banten.

“Selain itu, BNN menemukan juga clandistine lab atau laboratorium rahasia pada sebuah villa di Bali yang melibatkan warga negara asing asal Filipina,” ucap Marthinus lagi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) sub Pasal 113 (2) jo Pasal 132 (1), lebih subsider Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan pemusnahan ini, BNN menyelamatkan 1.150.716 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika di tanah air. Pemusnahan serta pengungkapan kasus yang dilakukan merupakan tindakan serius BNN untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa,” jelasnya.

“Mari bersama menjaga bangsa ini, demi mewujudkan Indonesia Bersinar, bersih dari narkoba,” pungkas Marthinus Hukom.

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK

30 May 2026 - 06:00 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Tak Tolerir Penyalahgunaan BBM Subsidi

29 May 2026 - 06:30 WIB

Pertamina Salurkan Daging Kurban untuk Masyarakat di Hari Raya Iduladha 1447 H

27 May 2026 - 13:33 WIB

Satreskrim Polres Aceh Besar Amankan Terduga Pelaku Pemerkosaan dan Pelecehan Anak

26 May 2026 - 08:43 WIB

Jelang Idul Adha 1447 H, Pertamina Regional Sumbagut Siapkan Penyaluran 1,2 Juta Tabung LPG 3 Kg

26 May 2026 - 06:33 WIB

Cegah Kejahatan dan Kriminalitas Jalanan, Satreskrim Polresta Banda Aceh Intensifkan Patroli Cipkon

25 May 2026 - 12:29 WIB

Trending di Hukum