Menu ✖

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

Hukum · 20 Aug 2026 13:57 WIB ·

Sebelas Pelanggar Syariat di Banda Aceh Dicambuk, Termasuk Pale


 Sebelas Pelanggar Syariat di Banda Aceh Dicambuk, Termasuk Pale Perbesar

Banda Aceh (AJP) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi cambuk terhadap sebelas pelanggar syariat di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Kamis, 20 Agustus 2026.

Mereka yang melanggar Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Hukum Jinayat, dicambuk sesuai dengan putusan Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Terpidana AB, SA, A dan M dicambuk 100 kali karena Jarimah Zina, terpidana DI, M, Y, N dicambuk 22 kali karena Ikhtilat, terpidana RM dan NA tujuh kali karena Khalwat, serta terpidana SK dicambuk sebanyak 20 kali karena Jarimah Khamar.

“Eksekusi cambuk ini berjalan dengan lancar. Sebelum dieksekusi, para terpidana telah diperiksa kesehatannya oleh tim dokter,” ujar Kasi Intelijen, Muhammad Khadafi.

Eksekusi tersebut diharapkan dapat menjadi pelajaran kepada masyarakat agar mentaati dan mematuhi Qanun Jinayat yang berlaku di Aceh.

“Bapak Kajari Banda Aceh, Bobbi Sandri pun berkomitmen penuh dalam penegakan syariat Islam di wilayah hukum kota Banda Aceh,” katanya.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

KNPI Aceh Tegaskan Dukungan untuk Program Presiden

7 October 2026 - 14:45 WIB

Jemput Suara dari Daerah, KNPI Aceh Himpun Aspirasi Pemuda Pidie Jaya

7 October 2026 - 14:12 WIB

Polisi yang Bangun Empat Rumah Fakir Miskin Telah Berpulang

7 October 2026 - 07:24 WIB

iPhone 18 Pro dan Pro Max Dijual di Indonesia Mulai 16 Oktober

7 October 2026 - 03:21 WIB

Ditjen Pajak Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan Digital

7 October 2026 - 03:16 WIB

Tim Jibom Evakuasi Benda Diduga Mortir di Krueng Aceh

2 October 2026 - 07:04 WIB

Trending di News