Banda Aceh (AJP) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi cambuk terhadap sebelas pelanggar syariat di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Kamis, 20 Agustus 2026.
Mereka yang melanggar Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Hukum Jinayat, dicambuk sesuai dengan putusan Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Terpidana AB, SA, A dan M dicambuk 100 kali karena Jarimah Zina, terpidana DI, M, Y, N dicambuk 22 kali karena Ikhtilat, terpidana RM dan NA tujuh kali karena Khalwat, serta terpidana SK dicambuk sebanyak 20 kali karena Jarimah Khamar.
“Eksekusi cambuk ini berjalan dengan lancar. Sebelum dieksekusi, para terpidana telah diperiksa kesehatannya oleh tim dokter,” ujar Kasi Intelijen, Muhammad Khadafi.
Eksekusi tersebut diharapkan dapat menjadi pelajaran kepada masyarakat agar mentaati dan mematuhi Qanun Jinayat yang berlaku di Aceh.
“Bapak Kajari Banda Aceh, Bobbi Sandri pun berkomitmen penuh dalam penegakan syariat Islam di wilayah hukum kota Banda Aceh,” katanya.






















































