Calang (AJP) – Sengketa tanah adat seluas 26 hektare di Desa Reuntang, Kecamatan Darul Hikmah, Kabupaten Aceh Jaya, kini mulai menemui titik terang.
Mediasi antara aparatur desa dan masyarakat setempat dikabarkan berjalan dengan baik meski masih memerlukan beberapa tahapan verifikasi.
Sekretaris Desa Reuntang, Abu Sad, menyebutkan, proses penyelesaian sengketa dilakukan melalui musyawarah dan mufakat untuk mencapai solusi damai.
“Proses verifikasi tahap pertama telah dilaksanakan pada hari ini, Senin, (30/12/2024). Fokus kami saat ini adalah memastikan kejelasan status lahan yang masih bermasalah,” ujarnya.
Abu Sad menjelaskan, mediasi dan peninjauan dilakukan secara transparan untuk memastikan keadilan bagi semua pihak. Ia juga menegaskan “verifikasi lanjutan akan terus dilakukan hingga sengketa ini benar-benar terselesaikan” lanjutnya
Salah satu perwakilan masyarakat, Samsuar, mengungkapkan, masyarakat meminta pemberantasan terhadap oknum-oknum yang memanfaatkan tanah adat untuk kepentingan pribadi.
Ia menyebut ada praktik jual beli tanah menggunakan kuitansi tanpa sepengetahuan pemerintahan desa.
Sengketa ini, lanjutnya, mencuat setelah adanya tuduhan terhadap aparatur desa yang disebut-sebut menjual tanah adat seluas 30 hektare tanpa persetujuan masyarakat.
Tuduhan tersebut, tambahnya, telah dibantah oleh aparatur desa yang menyatakan bahwa kabar tersebut tidak benar dan perlu diverifikasi agar tidak menimbulkan keresahan.
Di sisi lain, ujarnya, masyarakat Desa Reuntang mengapresiasi program pemerintah desa yang memberikan kaplingan lahan seluas 1 hektare untuk setiap kepala keluarga.
“Kami berterima kasih atas perhatian dan bantuan pemerintah dalam program ini. Ini sangat membantu masyarakat,” kata Samsuar.
Penyelesaian sengketa ini diharapkan dapat segera mencapai kesepakatan akhir yang memuaskan semua pihak, sehingga situasi di Desa Reuntang kembali kondusif. (*)