Banda Aceh (AJP) – Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan pria berinisial NPA (34), warga Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh atas dugaan penganiayaan terhadap Hendri (46), warga Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman.
Penganiayaan itu terjadi di kawasan Simpang Dodik pada Minggu, 16 Agustus 2026 lalu. Dalam kejadian, korban ditikam badik sebanyak tujuh kali hingga mengalami sejumlah luka di tubuh.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan bahwa ini pelaku pun telah diamankan. Siang tadi, pelaku diperiksa terkait kasus tersebut.
“Unit Jatanras saat ini sedang menangani kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami tujuh luka tusuk akibat senjata tajam,” ujarnya, Rabu, 19 Agustus 2026.
Dhiza mengungkapkan, luka yang dialami korban terdapat di bagian leher, punggung kanan belakang, empat luka tusuk di dada, serta luka di telinga, siku kanan dan jari yang mengakibatkan korban pendarahan hebat.
Peristiwa penganiayaan berat itu bermula saat korban mengendarai kenderaannya menuju salah satu pesantren di Gampong Ajuen, Aceh Besar. Tiba di perempatan lampu lalu lintas Simpang Dodik, kendaraan korban berhenti mengikuti isyarat lalu lintas.
“Saat itulah tiba-tiba seorang pria bermotor Mio Soul hitam dengan nopol BL 6104 LY menabrak kendaraan korban dari belakang. Akibat kejadian itu terjadi perselisihan antara keduanya. Pelaku memprotes tindakan korban yang menghentikan kendaraannya,” jelasnya.
Guna menyelesaikan perselisihan dan agar tidak mengganggu aktivitas kendaraan lainnya, korban pun kemudian mengajak terduga pelaku menepi ke pinggir jalan. Namun saat di tepi jalan, pelaku mengeluarkan badik dan menyerang korban.
“Pelaku menyerang korban hingga mengalami luka tusuk di leher, punggung kanan belakang, dada, telinga, siku kanan dan jari-jari hingga pendarahan hebat,” beber mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya ini.
Atas kejadian itu, korban melapor ke Polresta Banda Aceh. Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/615/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh.
Menindaklanjuti laporan, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan dan pendalaman guna mengungkap identitas serta keberadaan pelaku.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku sedang diantar oleh pihak keluarganya menuju Polresta Banda Aceh.
“Tim mengawal pelaku bersama keluarganya ke Polresta Banda Aceh, lalu pelaku diamankan bersama barang bukti sebilah badik. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” jelas Kasat.
Kini NPA masih menjalani proses hukum dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Yang bersangkutan kini masih ditahan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Dhiza.






















































