Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

Ekonomi · 20 Aug 2026 05:10 WIB ·

DJP dan Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Meterai Ilegal


 DJP dan Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Meterai Ilegal Perbesar

Jakarta (AJP) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Polda Metro Jaya membongkar jaringan produksi dan peredaran meterai ilegal yang beroperasi di lima wilayah, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.

Pengungkapan jaringan ini hasil investigasi bersama (joint investigation) yang dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan produksi dan peredaran meterai ilegal.

Dalam kurun waktu 24 Juni hingga 2 Juli 2026, DJP bersama Polda Metro Jaya melakukan serangkaian investigasi dan tindakan penegakan hukum hingga berhasil menghentikan aktivitas jaringan tersebut.

Dari hasil pengungkapan, petugas mengamankan mesin produksi, bahan baku, meterai palsu, meterai bekas pakai (rekondisi), serta berbagai barang bukti lainnya yang digunakan untuk memroduksi dan mengedarkan meterai ilegal.

Dari hasil investigasi, turut diamankan tiga gulungan kertas bahan baku yang diperkirakan mampu memproduksi lebih dari 33 juta keping meterai palsu per gulungan. Penyitaan ini mencegah potensi hilangnya penerimaan negara hingga sekitar Rp1 triliun.

Dalam investigasi ini diungkap keseluruhan meterai yang telah dijual oleh sindikat sebanyak 4.007.334 keping, sehingga praktik sindikat ini telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp40.073.340.000.

Selain itu, investigasi ini juga telah menyita mesin produksi yang diperkirakan dalam kurun waktu satu tahun mampu memproduksi sebanyak 900.000 keping meterai palsu sehingga dapat mencegah kerugian negara sebesar Rp9 miliar.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengapresiasi kepada Polda Metro Jaya atas sinergi yang terjalin dalam melindungi penerimaan negara melalui penegakan hukum ketentuan Bea Meterai.

Menurut Bimo, kolaborasi antar lembaga menjadi bagian penting dalam menjaga integritas sistem perpajakan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Bea Meterai merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Pemalsuan maupun penyalahgunaan meterai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat karena dokumen dengan meterai ilegal akan mempengaruhi kepastian hukum atas dokumen tersebut, dimana dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang dibayar, tidak bisa menjadi alat bukti dalam beracara di pengadilan,” ujarnya, Kamis, 20 Agustus 2026.

“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen DJP bersama aparat penegak hukum dalam melindungi penerimaan negara dan kepastian hukum masyarakat,” sambung Bimo lagi.

Selain melindungi penerimaan negara, pengungkapan yang dilakukan juga bagian dari upaya penegakan hukum di bidang Bea Meterai terhadap praktik pemalsuan dan penyalahgunaan meterai.

Proses hukum terhadap para tersangka dilakukan sesuai ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, di mana produsen dan pengedar meterai palsu melanggar Pasal 24 dan Pasal 25 dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.

“Sementara, produsen dan pengedar meterai bekas pakai (rekondisi) melanggar Pasal 26 dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta,” beber dia.

Di samping penegakan hukum, DJP juga terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menggunakan meterai yang sah dalam setiap dokumen yang terutang Bea Meterai.

Masyarakat diimbau untuk menggunakan meterai tempel yang sah, masih berlaku, dan belum pernah digunakan.

“Dokumen yang dibubuhi meterai palsu maupun meterai bekas pakai (rekondisi) dianggap belum memenuhi kewajiban pembayaran Bea Meterai sehingga harus dilakukan pemeteraian kemudian sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

“Untuk menghindari risiko hukum dan kerugian finansial, masyarakat diimbau membeli meterai hanya melalui saluran resmi yang ditunjuk pemerintah,” lanjutnya.

Sejalan dengan upaya tersebut, DJP mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mencegah peredaran meterai ilegal, dengan membeli meterai yang hanya melalui saluran resmi dan tidak mudah tergiur dengan penawaran di bawah harga yang ditetapkan.

“Apabila menemukan dugaan produksi maupun peredaran meterai ilegal, segera laporkan kepada DJP atau aparat penegak hukum. Partisipasi masyarakat sangat penting menjaga penerimaan negara, menciptakan kepastian hukum, serta mendukung iklim usaha yang sehat dan berkeadilan,” tutup Bimo.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dua PLTU di Aceh Dilaporkan ke Komnas HAM atas Dugaan Pelanggaran Hak Lingkungan

20 August 2026 - 10:56 WIB

DJP Aceh Serahkan Tersangka Pemungut PPN Tak Setor ke Jaksa

20 August 2026 - 10:53 WIB

Belasan Kilogram Ganja dan Sabu Dimusnahkan

20 August 2026 - 08:13 WIB

Petualangan Pelaku Penipuan Top Up Brilink di Banda Aceh Berakhir di Kantor Polisi

20 August 2026 - 07:59 WIB

Pemerintah Siapkan Dana Otsus Rp 16,8 T pada 2027, Ada untuk Papua hingga Aceh

20 August 2026 - 03:37 WIB

Pengibaran Bendera Bulan Bintang di HDA ke-21 Tahun Picu Kericuhan, Kenapa?

20 August 2026 - 03:32 WIB

Trending di Hukum