Banda Aceh (AJP) – Wanita berinisial RIF (31), warga Banda Aceh, yang terlibat dalam kasus pencurian dompet berisi emas milik seorang wanita asal Lhokseumawe, akhirnya menyerahkan diri ke polisi.
Ia menyerahkan diri pada Selasa, 18 Agustus 2026 sore, setelah merasa takut dan khawatir lantaran terus diburu polisi. Aksi pencurian yang dilakukan terjadi di sebuah rumah kos kawasan Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh pada Senin, 27 Juli 2026 lalu.
“Benar, wanita yang menjadi terduga pelaku pencurian di rumah kos akhirnya menyerahkan diri setelah terus diburu polisi, ia takut ketakutan karena perbuatannya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dhiza Fezuono, Jumat, 21 Agustus 2026.
Dizha menjelaskan, aksi pencurian itu diketahui malam hari saat korban yakni Sitti Zahra (25), warga asal Kota Lhokseumawe, pulang ke rumah kos dan masuk ke kamarnya.
Saat membuka lemari pakaian, korban mendapati dompet kecil berwarna merah yang sebelumnya disimpan di sela pakaian telah hilang. Dompet itu berisi dua cincin emas.
“Korban kemudian mencari di sekitar kamar, namun dompet dan emas tersebut tidak ditemukan,” kata Dizha.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir hingga mencapai Rp19 juta. Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kuta Alam untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Berbekal laporan itulah, Unit Reskrim Polsek Kuta Alam melakukan penyelidikan dan memburu terduga pelaku. Polisi mengantongi identitas RIF berdasarkan rekaman kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di rumah kos tersebut.
“Polisi terus memburu terduga pelaku. Dari rekaman CCTV, wajahnya sudah dikenali dan identitasnya juga telah diketahui. Hingga akhirnya RIF keluar dari persembunyiannya dan menyerahkan diri ke Polresta Banda Aceh,” ungkap Kasat.
Keterangan sementara dari RIF, dua cincin emas yang dicuri telah dijual di sebuah toko emas, dan hasilnya digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk bersenang-senang serta biaya pengobatan.
“Namun, kasus ini masih terus kami dalami. Terduga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.






















































