Aceh Jaya (AJP) – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Jaya memastikan sebanyak 109 bakal calon legislatif (bacaleg) di Kabupaten Aceh Jaya tidak mengikuti tahapan uji mampu baca alquran sampaikan batas waktu yang telah ditetapkan.
Pasalnya, KIP Aceh Jaya telah menentukan batas waktu pelaksanaan tahapan uji mampu baca alquran hingga 12 Juni 2023 pukul 16.00 WIB. Hingga batasan waktu tersebut, hanya 224 bacaleg yang mengikuti tahapan, Sisanya 109 tidak berhadir.
“Sesusudah kami konfirmasi ke parpol yang bersangkutan, bacaleg yang tidak berhadir saat tahapan uji mampu baca alquran tersebut ada yang mengundurkan diri dan ada yang akan digantikan kedepannya” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh Jaya, Hendri Gunawan saat dikonfirmasi via seluler, Selasa (13/6/2023).
Hendri menambahkan, untuk keputusan bisa atau tidaknya bagi namanya sudah tercatat sebagai bacaleg dan tidak mengikuti tahapan uji mampu baca alquran tersebut untuk tetap bisa mencalonkan diri, pihaknya akan berkoordinasi kembali untuk pengambilan keputusan tersebut
“Kami akan berkoordinasi untuk pengambilan keputusan tersebut. Karena pada dasarnya mereka untuk meng-uploud ke silon hasil uji mampu baca alquran. Kalau tidak hadir, kan tentu tidak ada yang meng-uploud nantinya dan itukan salah satu syarat juga” lanjutnya
“Sejauh ini, KIP Aceh Jaya belum mengeluarkan keputusan resmi untuk dinyatakan gugur terhadap 109 bacaleg yang tidak mengikuti tahapan uji mampu baca alquran tersebut” tegasnya
Hendri kembali menegaskan, 109 bacaleg yeng tidak hadir saat proses tahapan uji baca alquran tersebut bukan tidak bisa baca alquran namun belum mengikuti tahapan tersebut
“Kami luruskan, bacaleg ini bukan tidak bisa baca alquran, tapi meraka belum di uji. Kami akan mempelajari kembali regulasi yang ada, bila regulasi mengatakan bisa bagi mereka untuk ikut kembali, tentunya kami akan berkoordinasi dan melakukan konfirmasi keparpol yang bersangkutan” ujarnya (*)