Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

News · 8 Jun 2025 11:54 WIB ·

5 Napi Lapas III Calang, Aceh Jaya Kembali Ditangkap, Ini Kasusnya


 5 Napi Lapas III Calang, Aceh Jaya Kembali Ditangkap, Ini Kasusnya Perbesar

Calang (AJP) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Jaya berhasil mengungkapkan kasus penyalahgunaan narkotika melibatkan lima orang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Calang di Desa Dayah Baro, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya.

Kapolres Aceh Jaya, AKBP Zulfa Renaldo, melalui Kasat Resnarkoba AKP Darli menyampaikan, pengungkapan bermula dari laporan pihak Lapas Kelas III Calang atas temuan barang bukti narkotika jenis sabu dalam razia rutin yang dilakukan di dalam lingkungan lapas pada, Selasa, 27 Mei 2025.

“Dari hasil penyelidikan awal, kami mengamankan lima narapidana yang diduga terlibat dalam kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika tersebut,” ujar AKP Darli, Minggu, (8/6/2025).

Identitas para tersangka adalah sebagai berikut, ZM (37), narapidana kasus narkotika, M (33), narapidana kasus pencurian, IW (24), narapidana kasus pencurian, B (36), narapidana kasus narkotika, dan T (41), narapidana kasus narkotika.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan merupakan milik ZM. Selain itu, hasil tes urine terhadap kelima narapidana tersebut menunjukkan hasil positif mengandung zat methamphetamine (sabu).

Pengembangan lebih lanjut mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh ZM dari seseorang berinisial RM. Berbekal informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Aceh Jaya melakukan penyelidikan hingga ke wilayah Kota Banda Aceh.

“Pada Kamis, 29 Mei 2025 pukul 12.30 WIB, RM berhasil diamankan di Desa Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh, dan langsung dibawa ke Polres Aceh Jaya untuk proses hukum lebih lanjut” jelas kasat

“Barang bukti yang berhasil diamankan, 3 (tiga) plastik kecil berisi sabu dengan berat bruto 1,64 gram, 1 (satu) unit timbangan digital, serta 1 (satu) unit handphone android” lanjutnya

Kasat menambahkan, Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman mencakup pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar bagi pengedar dan pemilik narkotika. Sedangkan bagi pengguna, ancaman pidananya maksimal 4 tahun penjara” terangnya

AKP Darli mengimbau masyarakat Aceh Jaya untuk tidak mencoba ataupun terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

“Kami berharap masyarakat Kabupaten Aceh Jaya terbebas dari narkotika. Mari kita bersatu dan bergerak bersama melawan narkoba demi menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari ancaman narkotika,” tegasnya.

Polres Aceh Jaya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya indikasi peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya. (*)

Penulis : Putri

Editor : Afiz

Artikel ini telah dibaca 558 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pertamina Patra Niaga Sumbagut Cek SPBU dan SPPBE, Pastikan Layanan Energi Sesuai Standar bagi Masyarakat

8 March 2026 - 06:25 WIB

Pertamina Patra Niaga Sumbagut Peringati Nuzulul Qur’an dan Santuni Anak Yatim dalam Rangka HUT ke-29 Pertamina Patra Niaga

7 March 2026 - 11:00 WIB

Pertamina Patra Niaga Sumbagut Selenggarakan Pasar Berkah Ramadan untuk Dukung Promosi Produk UMKM

6 March 2026 - 11:47 WIB

IRT di Banda Aceh Gelapkan Mobil Rental, Ternyata Ditukar Sabu

3 March 2026 - 17:17 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Tebar Energi Kebersamaan melalui Program BEDUKK Ramadan di Banda Aceh

2 March 2026 - 04:54 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Tingkatkan Kompetensi Operator SPBU di Aceh Hadapi Ramadan 1447 H

1 March 2026 - 11:26 WIB

Trending di News