Banda Aceh (AJP) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas perambah hutan di Babahrot, Aceh Barat Daya (Abdya).
Agar mendapat efek jera, penegak hukum tidak hanya menangkap pelaku saja, namun juga harus mengusut hingga rantai pasok, bahkan sampai cukongnya harus ditindak.
“Selain perambah hutan, kami minta aparat untuk menangkap hingga pemilik modal atau cukong, termasuk mata rantai pasok kayu ilegal itu,” kata Deputi WALHI Aceh, Muhammad Nasir, Rabu (27/3/2023).
Menurutnya, bila hanya perambah yang ditangkap di lapangan, persoalan perambahan hutan tak akan pernah selesai. Karena cukong atau jaringan pembeli masih bebas berkeliaran dan tentunya akan ada permintaan selanjutnya.
Sementara itu, pelaku perambah hutan di lapangan sebagian besar warga miskin hanya mencari kebutuhan keluarganya sehari-hari. Kendati demikian, pelaku perambah lapangan tetap harus ditindak.
Makanya kami menilai penting aparat tidak hanya menangkap pelaku lapangan saja, cukongnya juga perlu diusut siapa, bila perlu siapa pengguna kayu ilegal tersebut, jelasnya.
Perubahan hutan yang terjadi di Babahrot tidak bisa diabaikan. Pasalnya, setelah tim overlay Sistem Informasi Geografis (GIS) lokasi perambahan hutan itu berada dalam kawasan hutan lindung yang seharusnya dilestarikan untuk menjaga keseimbangan ekosistem hutan.
“Ini yang jadi masalah, hutan lindung masuk perambahan hutan. Tentu ini sudah masuk pidana, karena tidak boleh ada aktivitas apapun di dalam hutan lindung,” tegas pria yang akrab disapa Nasir Buloh ini.
Tidak sulit bagi aparat untuk mengusut praktik perambah hutan yang terjadi di Babahrot. Karena sekarang hingga, masih ada belasan gergaji mesin (chainsaw) meraung-raung di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Babahrot.
“Berdasarkan keterangan warga yang kami peroleh, kayu-kayu ilegal itu dipasang ke sawmil di Babahrot, jenisnya pun gak main-main, yaitu kayu meranti, makanya tidak sulit kalau aparat mau mengusutnya,” ungkapnya.
Bila aparat penegak hukum membiarkan sesuatu tindak pidana yang berada di depan mata, patut dicurigai bahwa aparat juga ikut terlibat dalam praktik perambahan hutan tersebut.
Agar tidak ada dampak seperti itu, aparat harus buktikan, segera bergerak, tertibkan dan tangkap bila memenuhi syarat pidana, tutup Nasir.