Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

Uncategorized · 27 Mar 2024 23:38 WIB ·

APH Diminta Segera Tindak Perambah Hutan di Babahrot Abdya


 APH Diminta Segera Tindak Perambah Hutan di Babahrot Abdya Perbesar

Banda Aceh (AJP) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas perambah hutan di Babahrot, Aceh Barat Daya (Abdya).

Agar mendapat efek jera, penegak hukum tidak hanya menangkap pelaku saja, namun juga harus mengusut hingga rantai pasok, bahkan sampai cukongnya harus ditindak.

“Selain perambah hutan, kami minta aparat untuk menangkap hingga pemilik modal atau cukong, termasuk mata rantai pasok kayu ilegal itu,” kata Deputi WALHI Aceh, Muhammad Nasir, Rabu (27/3/2023).

Menurutnya, bila hanya perambah yang ditangkap di lapangan, persoalan perambahan hutan tak akan pernah selesai. Karena cukong atau jaringan pembeli masih bebas berkeliaran dan tentunya akan ada permintaan selanjutnya.

Sementara itu, pelaku perambah hutan di lapangan sebagian besar warga miskin hanya mencari kebutuhan keluarganya sehari-hari. Kendati demikian, pelaku perambah lapangan tetap harus ditindak.

Makanya kami menilai penting aparat tidak hanya menangkap pelaku lapangan saja, cukongnya juga perlu diusut siapa, bila perlu siapa pengguna kayu ilegal tersebut, jelasnya.

Perubahan hutan yang terjadi di Babahrot tidak bisa diabaikan. Pasalnya, setelah tim overlay Sistem Informasi Geografis (GIS) lokasi perambahan hutan itu berada dalam kawasan hutan lindung yang seharusnya dilestarikan untuk menjaga keseimbangan ekosistem hutan.

“Ini yang jadi masalah, hutan lindung masuk perambahan hutan. Tentu ini sudah masuk pidana, karena tidak boleh ada aktivitas apapun di dalam hutan lindung,” tegas pria yang akrab disapa Nasir Buloh ini.

Tidak sulit bagi aparat untuk mengusut praktik perambah hutan yang terjadi di Babahrot. Karena sekarang hingga, masih ada belasan gergaji mesin (chainsaw) meraung-raung di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Babahrot.

“Berdasarkan keterangan warga yang kami peroleh, kayu-kayu ilegal itu dipasang ke sawmil di Babahrot, jenisnya pun gak main-main, yaitu kayu meranti, makanya tidak sulit kalau aparat mau mengusutnya,” ungkapnya.

Bila aparat penegak hukum membiarkan sesuatu tindak pidana yang berada di depan mata, patut dicurigai bahwa aparat juga ikut terlibat dalam praktik perambahan hutan tersebut.

Agar tidak ada dampak seperti itu, aparat harus buktikan, segera bergerak, tertibkan dan tangkap bila memenuhi syarat pidana, tutup Nasir.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Seekor Penyu Hijau Ditemukan Mati di Pantai Pasie Luah Aceh Jaya

23 August 2024 - 16:44 WIB

Disperindagkop dan UKM Aceh Jaya Latih 50 Pelaku Usaha untuk Sertifikasi Halal

21 August 2024 - 18:36 WIB

Muslem D Buka Turnamen Bola Kaki HUT ke 3 Gampong Sango

20 August 2024 - 16:34 WIB

Polsek Kuta Baro Amankan Belasan Pelajar yang Bolos di Warung Kopi

19 August 2024 - 08:29 WIB

Pasangan Edi-Razuan Maju di Pilkada Aceh Selatan 2024

6 August 2024 - 19:05 WIB

Jelang PON, BSI Aceh Mulai Tambah Unit ATM dan Perkuat Jaringan

3 August 2024 - 13:49 WIB

Trending di Ekonomi