Aceh Jaya (AJP) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten DPRK Aceh Jaya, Muslem D mengatakan, pihaknya hingga kini belum mengusulkan nama-nama calon Penjabat (Pj) Bupati Aceh Jaya periode ke dua ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI di Jakarta.
” Untuk saat ini kita belum melakukan usulan, baru wacana melakukan usulan kembali,” ujar Ketua DPRK Aceh Jaya, Muslem D, Senin (12/6/2023).
Ia mengatakan, usulan nama-nama pj Bupati Aceh Jaya paling lambat disampaikan ke Kemendagri tanggal 20 Juni 2023.
“Kita untuk Aceh Jaya sudah terima surat dari Kemendagri tentang usulan nama-nama Pj Bupati per tanggal 5 Juni 2023,” terangnya.
Saat disinggung kriteria calon Pj Bupati Aceh Jaya periode selanjutnya, Muslem menyebut, besar kemungkinan Dr Nurdin diperpanjang kembali masa jabatan agar program yang dilakukannya bisa terus berjalan, atau mengusulkan putra daerah yang paham dengan kondisi Kabupaten Aceh Jaya.
“Untuk sikap kita tetap mempertahankan daerah, dimana program yang sudah Pj Bupati lakukan itu harus estafet karena mengingat jangan sampai anggaran daerah (APBK) itu sia-sia, tidak ada yang melanjutkan atas program yang dilakukan sebelumnya,” jelasnya.
Ia mengaku, usulan nama calon Penjabat Bupati Aceh Jaya periode kedua ini tidak akan dilakukan musyawarahkan lagi. Namun akan diumumkan ke publik siapa saja nama-nama yang masuk ke dalam daftar calon Pj Bupati Aceh Jaya.
” Terkait nama calon Pj tidak akan di paripurnakan, tetapi akan kita umumkan nanti siapa saja yang kita usulkan ke Kemendagri,” ungkapnya Muslem.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyurati Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Jaya. Melalui surat tersebut, Mendagri meminta DPRK Aceh Jaya untuk mengusulkan tiga nama calon Penjabat (Pj) Bupati untuk tahun ke dua.(*)