Menu ✖

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

Politik · 17 Oct 2024 05:33 WIB ·

DPW-PA Aceh Jaya dan Kantor Hukum Hamka & Partner Teken Nota Kesepahaman Sukseskan Pilkada 2024


 DPW-PA Aceh Jaya dan Kantor Hukum Hamka & Partner Teken Nota Kesepahaman Sukseskan Pilkada 2024 Perbesar

Calang (AJP) – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Aceh (PA) Kabupaten Aceh Jaya resmi menandatangani nota kesepahaman dengan Kantor Hukum Hamka & Partner, Selasa, 15 Oktober 2024.

Penandatanganan itu berlangsung di Posko Pemenangan SALEM, Dayah Baro, Kota Calang, yang melibatkan Hamdani Mustika, Direktur Kantor Hukum Hamka & Partner, dan Ir. H. Azhar Abdurrahman, Ketua DPW PA Aceh Jaya, serta disaksikan oleh Biro Hukum DPW PA Aceh Jaya, Irna Tiban, SH

Kerjasama ini bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Aceh Jaya dengan damai dan kondusif.

Dalam kesempatan tersebut, turut hadir calon Bupati Aceh Jaya nomor urut 2, Safwandi, S.Sos, yang menyambut kesepakatan baik ini sebagai langkah strategi dalam memenangkan pasangan SALEM (Safwandi-Muslem).

Hamdani menyatakan keyakinannya bahwa pasangan SALEM akan meraih kemenangan dalam Pilkada 2024.

“Partai Aceh adalah pemenang dalam Pemilu 2024, dan kami optimistis akan mengulangi kesuksesan tersebut di Pilkada Aceh Jaya. Kami siap mengawali kemenangan SALEM hingga tahapan pelantikan,” ujar Hamdani.

Lebih lanjut, Hamdani mengimbau seluruh kader dan lawan untuk bersaing secara objektif dan mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Independen (KIP) Aceh Jaya.

Ia juga menekankan pentingnya peran Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) dan pihak kepolisian dalam memastikan seluruh tahapan Pilkada berjalan aman dan tertib.

Saat ini, Pilkada di Aceh telah memasuki masa kampanye yang berlangsung hingga 23 November 2024. Hamdani berharap semua pihak yang terlibat dalam kontestasi ini menaati peraturan yang ada, termasuk PKPU Nomor 13 Tahun 2024 dan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024. (Adv)

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Ditunjuk Jadi Kapolri Gantikan Listyo Sigit, Ini Profil Komjen Suyudi Ario Seto

1 October 2026 - 04:58 WIB

Bupati Aceh Jaya Ikuti Paripurna Perubahan APBK 2026

28 September 2026 - 17:32 WIB

Pesimisme Para Pemilih di 2029 Jadi Sorotan

27 September 2026 - 07:38 WIB

Safwandi Rotasi Empat JPT Pratama, Dorong Birokrasi Lebih Profesional

10 September 2026 - 20:46 WIB

Usai Bayangan, Kini Ramai Kabinet KDM-Ahok, Darmaningtyas: Ekspresi Ketidakpuasan Publik

1 September 2026 - 02:59 WIB

Tokoh Muda Aceh Dorong Kepastian Status Bendera Bulan Bintang

1 September 2026 - 02:56 WIB

Trending di Hukum