Calang (AJP) – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Aceh (PA) Kabupaten Aceh Jaya resmi menandatangani nota kesepahaman dengan Kantor Hukum Hamka & Partner, Selasa, 15 Oktober 2024.
Penandatanganan itu berlangsung di Posko Pemenangan SALEM, Dayah Baro, Kota Calang, yang melibatkan Hamdani Mustika, Direktur Kantor Hukum Hamka & Partner, dan Ir. H. Azhar Abdurrahman, Ketua DPW PA Aceh Jaya, serta disaksikan oleh Biro Hukum DPW PA Aceh Jaya, Irna Tiban, SH
Kerjasama ini bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Aceh Jaya dengan damai dan kondusif.
Dalam kesempatan tersebut, turut hadir calon Bupati Aceh Jaya nomor urut 2, Safwandi, S.Sos, yang menyambut kesepakatan baik ini sebagai langkah strategi dalam memenangkan pasangan SALEM (Safwandi-Muslem).
Hamdani menyatakan keyakinannya bahwa pasangan SALEM akan meraih kemenangan dalam Pilkada 2024.
“Partai Aceh adalah pemenang dalam Pemilu 2024, dan kami optimistis akan mengulangi kesuksesan tersebut di Pilkada Aceh Jaya. Kami siap mengawali kemenangan SALEM hingga tahapan pelantikan,” ujar Hamdani.
Lebih lanjut, Hamdani mengimbau seluruh kader dan lawan untuk bersaing secara objektif dan mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Independen (KIP) Aceh Jaya.
Ia juga menekankan pentingnya peran Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) dan pihak kepolisian dalam memastikan seluruh tahapan Pilkada berjalan aman dan tertib.
Saat ini, Pilkada di Aceh telah memasuki masa kampanye yang berlangsung hingga 23 November 2024. Hamdani berharap semua pihak yang terlibat dalam kontestasi ini menaati peraturan yang ada, termasuk PKPU Nomor 13 Tahun 2024 dan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024. (Adv)