Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

Politik · 17 Oct 2024 05:33 WIB ·

DPW-PA Aceh Jaya dan Kantor Hukum Hamka & Partner Teken Nota Kesepahaman Sukseskan Pilkada 2024


 DPW-PA Aceh Jaya dan Kantor Hukum Hamka & Partner Teken Nota Kesepahaman Sukseskan Pilkada 2024 Perbesar

Calang (AJP) – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Aceh (PA) Kabupaten Aceh Jaya resmi menandatangani nota kesepahaman dengan Kantor Hukum Hamka & Partner, Selasa, 15 Oktober 2024.

Penandatanganan itu berlangsung di Posko Pemenangan SALEM, Dayah Baro, Kota Calang, yang melibatkan Hamdani Mustika, Direktur Kantor Hukum Hamka & Partner, dan Ir. H. Azhar Abdurrahman, Ketua DPW PA Aceh Jaya, serta disaksikan oleh Biro Hukum DPW PA Aceh Jaya, Irna Tiban, SH

Kerjasama ini bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Aceh Jaya dengan damai dan kondusif.

Dalam kesempatan tersebut, turut hadir calon Bupati Aceh Jaya nomor urut 2, Safwandi, S.Sos, yang menyambut kesepakatan baik ini sebagai langkah strategi dalam memenangkan pasangan SALEM (Safwandi-Muslem).

Hamdani menyatakan keyakinannya bahwa pasangan SALEM akan meraih kemenangan dalam Pilkada 2024.

“Partai Aceh adalah pemenang dalam Pemilu 2024, dan kami optimistis akan mengulangi kesuksesan tersebut di Pilkada Aceh Jaya. Kami siap mengawali kemenangan SALEM hingga tahapan pelantikan,” ujar Hamdani.

Lebih lanjut, Hamdani mengimbau seluruh kader dan lawan untuk bersaing secara objektif dan mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Independen (KIP) Aceh Jaya.

Ia juga menekankan pentingnya peran Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) dan pihak kepolisian dalam memastikan seluruh tahapan Pilkada berjalan aman dan tertib.

Saat ini, Pilkada di Aceh telah memasuki masa kampanye yang berlangsung hingga 23 November 2024. Hamdani berharap semua pihak yang terlibat dalam kontestasi ini menaati peraturan yang ada, termasuk PKPU Nomor 13 Tahun 2024 dan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024. (Adv)

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Gubernur Aceh Minta Bantuan Hasyim Kembangkan KEK Arun untuk Migas

1 August 2026 - 01:21 WIB

Fraksi PAN Sorot Tata Kelola Perparkiran di Kota Banda Aceh

25 July 2026 - 02:40 WIB

Pemko Banda Aceh Terima Hibah Aset Renovasi dari Pengadilan Negeri

21 July 2026 - 17:03 WIB

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD untuk Pemulihan Pasca Bencana Hidrometeorologi

19 July 2026 - 10:27 WIB

Pemkab Aceh Jaya Raih Opini WTP ke- 13

8 July 2026 - 04:41 WIB

Peringati HUT ke 19 PA DPW Aceh Jaya Gelar Upacara dan Santunan Anak Yatim ‎

7 July 2026 - 06:40 WIB

Trending di News