Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

Hukum · 3 Mar 2026 17:17 WIB ·

IRT di Banda Aceh Gelapkan Mobil Rental, Ternyata Ditukar Sabu


 IRT di Banda Aceh Gelapkan Mobil Rental, Ternyata Ditukar Sabu Perbesar

Banda Aceh (AJP) – Apa yang telah dilakukan oleh seorang ibu rumah tangga berinisial Nur (34), warga Kecamatan Montasik, Kabupaten Aceh Besar bisa terbilang nekat.

Bagaimana tidak, ia menggelapkan sebuah mobil Avanza Veloz bernopol BL 1843 LO yang sengaja dari sang pemilik yakni Ziyauzzaki (34), warga Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar.

Tak hanya itu, belakangan diketahui bahwa ternyata mobil tersebut telah diserahkan ke orang lain, yang ditukar dengan narkotika jenis sabu seberat 100 gram atau satu ons.

Ini terungkap setelah korban yang kehilangan mobilnya membuat laporan ke Polresta Banda Aceh pada 14 Oktober 2025 lalu sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LPB/806/X/2025/SPKT/Polresta Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasi Humas, Iptu Erfan Gustiar bilang, Nur tertangkap di kawasan Gampong Lambhuk, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh pada Selasa, 3 Maret 2026 siang.

“Tersangka ditangkap setelah dilakukan penyelidikan, dan memang tersangka ini sempat berpindah-pindah karena itulah butuh waktu untuk pencarian” ujarnya, Rabu, 4 Maret 2026.

Ia menjelaskan, kejadian ini berawal saat Nur merental mobil milik korban pada September 2025 lalu. Saat itu, ia mengaku hendak berangkat ke Lhokseumawe selama lima hari.

“Setelah merental mobil, saat jatuh tempo pengembalian, pelaku tidak mengembalikan mobil tersebut kepada korban, sehingga korban melapor,” kata dia.

Kepada petugas dari Opsnal Unit VI Satreskrim yang dipimpin oleh Iptu Nazli Agustiar, tersangka Nur mengaku bahwa mobil rental itu telah ditukar dengan sabu seberat satu ons.

“Mobil itu ditukar kepada seseorang di Aceh Utara yang berinisial IR (40). Saat ini tim opsnal sedang melakukan pengembangan terhadap untuk mencari keberadaan mobil korban,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 486 KUHPidana dan sekarang masih ditahan di Polresta Banda Aceh guna pengusutan lebih lanjut.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kejati dan DJKN Aceh Lelang 139 Barang Rampasan Negara, Potensi Penambahan PNBP Rp 6,7 Miliar

15 August 2026 - 04:17 WIB

Ahmad Nuril Dipromosikan sebagai Kasubdit TPP dan TPPU di Jampidsus, Satria Irawan Asintel

14 August 2026 - 13:29 WIB

Sidak Sejumlah SPBU di Banda Aceh, Petugas Temukan Mobil Bertangki Modifikasi BBM

14 August 2026 - 10:13 WIB

Spesialis Pembobol Sekolah di Bireuen Ditangkap

14 August 2026 - 10:03 WIB

Semarakkan Kemerdekaan RI ke- 81, Pertamina Regional Sumbagut Bagi Hadiah di 24 SPBU

14 August 2026 - 04:35 WIB

Polsek Mesjid Raya Limpahkan Tersangka Kasus Pemerasan di Bukit Lamreh ke Jaksa

13 August 2026 - 09:49 WIB

Trending di Hukum