Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

News · 19 Jan 2024 04:26 WIB ·

Jaksa Kembalikan BB Mesin Boat Milik Ekowisata Mangrove Aceh Jaya


 Pengembalian barang bukti, Kamis (18/1/2024) (Foto untuk AJP) Perbesar

Pengembalian barang bukti, Kamis (18/1/2024) (Foto untuk AJP)

Calang (AJP) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (P3BR) telah melakukan pengembalian Barang Bukti (BB) perkara tindak pidana pencurian berupa mesin boat 20 PK merek Yamaha kepada Yayasan Ekowisata Mangrove Aceh Jaya.

“BB Mesin Boat 20 PK milik Yayasan Ekowisata Mangrove sudah kita kembalikan melalui Saudara Rudika Hendra,” kata Kajari Aceh Jaya, Adam Oheiled melalui Kasi Intel, Dedi Saputra pada Kamis, (18/1/2024)

Kata Dedi, Pengembalian ini dilakukan dalam rangka eksekusi atau pelaksanaan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap atas perkara Pencurian atas nama Terpidana Jajuli Bin Umar Hajat dengan nomor putusan 26/Pid.B/2023/PN Cag.

Biasanya, tambah Dedi, barang bukti yang dikembalikan diambil langsung oleh mereka yang berhak yang disebut dalam putusan hakim di kantor Kejaksaan Negeri Aceh Jaya. Namun pengembalian barang bukti kali ini dilakukan dengan cara diantar oleh petugas kejaksaan kepada penerima.

Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mewujudkan kejaksaan yang lebih humanis.

“Dalam perkara tersebut kami juga telah meminjampakaikan barang bukti berupa satu unit Ambulance milik Dinkes Aceh Jaya yang dipergunakan oleh terpidana pada saat melakukan kejahatannya. Pinjam pakai itu langsung kita berikan pada saat terima penyerahan berkas perkara dari pihak penyidik polres Aceh Jaya.

“Penegakan hukum penting namun kita berupaya semaksimalnya lebih humanis tanpa mengabaikan profesionalisme dan integritas sebagai jaksa. Ini penting karena telah diperintahkan oleh Jaksa Agung,” pungkasnya

Sebelumnya, Personel Unit Tindak Pidana Umum Kesatuan Resarse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Jaya mengamankan tiga warga atas dugaan kasus tindak pidana pencurian.

Ketiga warga Aceh Jaya dengan inisial JJ, HD dan BT tersebut diamankan karena nekat mencuri Mesin Boat merk Yamaha 20 PK milik Ekowista Mangroe di Desa Gampong Baroe Sayeung, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya yang terjadi pada 10 Februari 2023. (*)

 

Baca update berita terbaru klik WA Saluran AJP

Artikel ini telah dibaca 71 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dishubtan Aceh Jaya Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW dan Satuni Anak Yatim

14 October 2025 - 12:23 WIB

Gajah Liar Obrak Abrik Sawah dan Kebun Warga di Aceh Jaya, Kerugian Diperkirakan Jutaan Rupiah

11 October 2025 - 05:09 WIB

Biddokkes Polda Aceh Selenggarakan Pelatihan BTCLS dan Food Safety

6 October 2025 - 09:54 WIB

Polres Aceh Tengah Luncurkan Kampung Swadaya Binaan, Dorong Kemandirian dan Ketahanan Ekonomi Masyarakat

6 October 2025 - 09:02 WIB

Irjen Pol Marzuki Ali Basyah: Waktunya Membangun Aceh, Disharmoni No!

4 October 2025 - 09:01 WIB

3 Penambang Emas Tradisional di Aceh Jaya Tertimbun Longsor, Satu Diantaranya Meninggal Dunia

4 October 2025 - 03:31 WIB

Trending di News