Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

News · 19 Jan 2024 04:26 WIB ·

Jaksa Kembalikan BB Mesin Boat Milik Ekowisata Mangrove Aceh Jaya


 Pengembalian barang bukti, Kamis (18/1/2024) (Foto untuk AJP) Perbesar

Pengembalian barang bukti, Kamis (18/1/2024) (Foto untuk AJP)

Calang (AJP) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (P3BR) telah melakukan pengembalian Barang Bukti (BB) perkara tindak pidana pencurian berupa mesin boat 20 PK merek Yamaha kepada Yayasan Ekowisata Mangrove Aceh Jaya.

“BB Mesin Boat 20 PK milik Yayasan Ekowisata Mangrove sudah kita kembalikan melalui Saudara Rudika Hendra,” kata Kajari Aceh Jaya, Adam Oheiled melalui Kasi Intel, Dedi Saputra pada Kamis, (18/1/2024)

Kata Dedi, Pengembalian ini dilakukan dalam rangka eksekusi atau pelaksanaan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap atas perkara Pencurian atas nama Terpidana Jajuli Bin Umar Hajat dengan nomor putusan 26/Pid.B/2023/PN Cag.

Biasanya, tambah Dedi, barang bukti yang dikembalikan diambil langsung oleh mereka yang berhak yang disebut dalam putusan hakim di kantor Kejaksaan Negeri Aceh Jaya. Namun pengembalian barang bukti kali ini dilakukan dengan cara diantar oleh petugas kejaksaan kepada penerima.

Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mewujudkan kejaksaan yang lebih humanis.

“Dalam perkara tersebut kami juga telah meminjampakaikan barang bukti berupa satu unit Ambulance milik Dinkes Aceh Jaya yang dipergunakan oleh terpidana pada saat melakukan kejahatannya. Pinjam pakai itu langsung kita berikan pada saat terima penyerahan berkas perkara dari pihak penyidik polres Aceh Jaya.

“Penegakan hukum penting namun kita berupaya semaksimalnya lebih humanis tanpa mengabaikan profesionalisme dan integritas sebagai jaksa. Ini penting karena telah diperintahkan oleh Jaksa Agung,” pungkasnya

Sebelumnya, Personel Unit Tindak Pidana Umum Kesatuan Resarse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Jaya mengamankan tiga warga atas dugaan kasus tindak pidana pencurian.

Ketiga warga Aceh Jaya dengan inisial JJ, HD dan BT tersebut diamankan karena nekat mencuri Mesin Boat merk Yamaha 20 PK milik Ekowista Mangroe di Desa Gampong Baroe Sayeung, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya yang terjadi pada 10 Februari 2023. (*)

 

Baca update berita terbaru klik WA Saluran AJP

Artikel ini telah dibaca 52 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

ASN Kemenag Aceh Jaya Ikrar Antikorupsi pada Peringatan Hakordia

9 December 2024 - 16:03 WIB

Polisi Tangkap Penjual Kulit Harimau dan Beruang Madu di Aceh Utara

9 December 2024 - 10:12 WIB

Polresta Banda Aceh Ungkap Penjualan Satwa Liar, Sita Sisik Trenggiling hingga Kulit Kambing Hutan

9 December 2024 - 09:59 WIB

Aceh Jaya Raih Predikat Kabupaten Sangat Inovatif pada Innovative Government Award 2024

6 December 2024 - 14:28 WIB

PFI Aceh Isi Pelatihan Fotografi Jurnalistik di SMA 4 Banda Aceh

4 December 2024 - 14:59 WIB

Safwandi Dianugerahi Tokoh Muda Inspiratif Pemimpin Aceh Jaya

3 December 2024 - 14:32 WIB

Trending di Inforial Pemkab Aceh Jaya