Banda Aceh (AJP) – Dugaan korupsi proyek pengadaan tanah pembangunan daerah irigasi Sigulai, Kabupaten Simeulue, kembali menyeret aparatur negara ke meja hukum.
Proyek yang dibiayai Dana Otsus Aceh senilai hampir Rp40 miliar itu diduga diselewengkan melalui rekayasa kepemilikan tanah desa hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,21 miliar.
Penyidik Kejati Aceh pun menetapkan dua orang tersangka yakni S selaku mantan Kepala Desa Sigulai (periode 2019-2025) dan DS selaku PNS di Kanwil BPN Aceh.
Setelah menjadi tersangka, keduanya pun kini ditahan sembari menunggu proses hukum lebih lanjut atas kasus korupsi tersebut.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, kasus ini bermula dari kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan daerah irigasi Sigulai pada Dinas Pengairan Aceh Tahun Anggaran 2019 yang bersumber dari Dana Otsus.
“Pengadaan tanah itu memiliki pagu anggaran sebesar Rp39.956.500.000 untuk lahan seluas 885.216,67 meter persegi atau sekitar 88,52 hektare,” ujarnya, Rabu, 15 Juli 2026.
Hasil penyidikan mengungkap adanya dugaan penyimpangan pada lokasi sekitar rencana bendung di Desa Sigulai.
Berdasarkan data awal, lokasi itu hanya terdiri atas 26 bidang tanah, yakni 25 bidang milik masyarakat dan satu bidang Tanah Desa.
Namun dalam proses pengadaan, jumlah bidang tanah berubah drastis menjadi 77 bidang, termasuk perubahan status satu bidang Tanah Desa menjadi 32 bidang kepemilikan perseorangan.
Menurut Ali, perubahan diduga dilakukan melalui penerbitan sporadik beserta dokumen pendukung lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dokumen tersebut kemudian dijadikan dasar dalam proses penilaian, penetapan pihak yang berhak, hingga pembayaran ganti kerugian atas objek pengadaan tanah,” ungkapnya.
Akibat dugaan rekayasa itu, pembayaran ganti rugi yang semestinya diberikan atas satu bidang tanah desa justru berubah menjadi pembayaran kepada 32 pihak perseorangan yang diduga tidak memiliki hak menerima kompensasi.
Berdasarkan hasil perhitungan ahli, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.219.604.880.
Dari total kerugian tersebut, sekitar Rp1.259.110.000 digunakan untuk kepentingan umum di Desa Sigulai, sedangkan sekitar Rp974.969.503 diterima oleh 32 pihak perseorangan.
Hingga saat ini, kata dia, tim penyidik mencatat telah ada pengembalian kerugian negara sebesar Rp301.353.878.
Perbuatan tersangka diduga bertentangan dengan UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Perpres Nomor 71 Tahun 2012 beserta perubahannya, serta Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
“Berdasarkan alat bukti yang ada, tim penyidik Kejati Aceh menetapkan S dan DS sebagai tersangka serta menahannya selama 20 hari, terhitung sejak 14 Juli 2026 hingga 2 Agustus 2026 di Rutan Kelas IIB Banda Aceh,” tegasnya.
Kejati Aceh menegaskan penyidikan kasus ini masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi pengadaan tanah proyek irigasi yang dibiayai dana Otsus tersebut.






















































