Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

Hukum · 13 Jul 2026 07:26 WIB ·

Pale dan ND Jalani Sidang Perdana di Mahkamah Syariah Banda Aceh


 Pale dan ND Jalani Sidang Perdana di Mahkamah Syariah Banda Aceh Perbesar

Banda Aceh (AJP) – Pasangan non muhrim yakni YS alias Pale dan ND yang beberapa waktu lalu tertangkap saat sedang ngamar di salah satu hotel, menjalani sidang perdananya di Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh, Senin, 13 Juli 2026.

Sidang berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB tadi dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum dari Kejari Banda Aceh yakni Zoel Fadhlan dan Verayanti Artega.

Usai pembacaan dakwaan, Pale dan ND tak mengajukan eksepsi (nota keberatan), sehingga majelis melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa. Di mana, saksi yang diperiksa sebanyak tiga orang.

Dalam sidang itu, juga diuraikan kronologi singkat saat kejadian. Di mana, pada Sabtu, 23 Mei 2026 sore pukul 16.00 WIB lalu, Pale menjemput ND di Meulaboh, dengan maksud mengantarkan ND pulang ke Idi Rayeuk untuk sidang perceraian ND dengan suaminya.

Sekira pukul 22.00 WIB, Pale dan ND tiba di Kota Banda Aceh dan singgah di Hotel Ayani untuk beristirahat. Ia kemudian memesan kamar Nomor 708 di lantai 7 hotel menggunakan KTP terdakwa ND seharga Rp650 ribu. Keduanya pun masuk ke dalam kamar.

Diketahui, di dalam kamar pasangan non muhrim tersebut sengaja bermesraan, berciuman bahkan hingga berpelukan di kasur. Padahal, mereka bukan suami isteri.

Minggu, 24 Mei 2026 sekira pukul 00.45 WIB dini hari, petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh yang sedang melakukan pengawasan serta penegakan Syariat Islam datang dan mengetuk pintu kamar, lalu pintu dibuka oleh Pale.

Petugas mendapati mereka berdua di kamar dengan identitas berbeda dan mengaku bukan suami isteri, serta menemukan celana dalam dalam keadaan basah di kamar mandi. Atas hal inilah, mereka diamankan ke untuk proses lebih lanjut.

Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi mengatakan, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin, 20 Juli 2026 mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan.

“Mereka didakwa melanggar Pasal 23 ayat (1) Jo Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman cambuk paling banyak 30 kali atau denda paling banyak 300 (gram emas murni atau penjara paling lama 30 bulan,” ujarnya.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kicau Mania Kapolresta Cup 2026 Perebutkan Hadiah Total Rp40 Juta

12 July 2026 - 08:56 WIB

Puji Prabowo Soal Kasus Febrie Adriansyah, Faizal Assegaf: Langkah Bersejarah

12 July 2026 - 08:52 WIB

Hotman Paris Puji Ketegasan Prabowo di Kasus Febrie Adriansyah

12 July 2026 - 07:03 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Rumah di Gajah Aye Pidie

11 July 2026 - 02:13 WIB

Pendeta asal Aceh Dedi Saputra Divonis Dua Tahun Penjara

10 July 2026 - 15:23 WIB

Barantin Permudah Ekspor, Karding: Produk Indonesia Harus Makin Mudah Tembus Pasar Dunia

9 July 2026 - 07:45 WIB

Trending di Ekonomi