Pidie (AJP) – Satreskrim Polres Pidie menangkap seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pembakaran rumah warga di Gampong Gajah, Kecamatan Pidie, Pidie.
Diketahui, insiden pembakaran rumah itu sendiri terjadi pada Rabu, 8 Juli 2026 malam kemarin. Di mana, polisi menerima laporan langsung dari masyarakat.
Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana melalui Kasat Reskrim, Iptu Mirzan mengatakan, usai menerima laporan, tim segera ke lokasi untuk penyelidikan dengan melakukan olah TKP serta memeriksa saksi.
“Hingga akhirnya tim mengantongi identitas terduga pelaku yang diduga membakar rumah tersebut,” ujarnya, Jumat, 10 Juli 2026.
Terduga pelaku itu, kata mantan Kapolsek Blang Bintang Polresta Banda Aceh ini, diamankan di Terminal Bus Bireuen pada Kamis, 9 Juli 2026 malam sekitar pukul 23.00 WIB.
“Alhamdulillah, kurang dari 1×24 jam sejak kejadian, terduga pelaku kami amankan. Ini berkat kerja keras personel di lapangan serta koordinasi baik dengan Polres Bireuen,” katanya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit ponsel, satu buah dompet, serta sebuah korek api gas berwarna ungu yang diduga digunakan untuk menyulut api.
Kebakaran hebat itu menghanguskan rumah Nuraini (51). Saat kejadian, korban sedang berada di Banda Aceh dan baru mengetahui rumahnya terbakar setelah dihubungi oleh anaknya.
Akibat kejadian tersebut, kerugian materiil korban ditaksir mencapai Rp200 juta. Terduga pelaku pun masih ditahan untuk diperiksa lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 308 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP terkait kesengajaan yang menimbulkan kebakaran.
“Polres Pidie berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat dan profesional. Kami juga mengimbau seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap adanya indikasi tindak pidana di lingkungan sekitar,” tutup Mirzan.






















































