Banda Aceh (AJP) – Polresta Banda Aceh mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah hukumnya. Pemuda berinisial MM (20), warga Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh, diamankan pada Selasa, 25 Agustus 2026 dini hari.
Plt Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, pelaku diduga menggelapkan sepeda motor milik Nurul Afwani (23), mahasiswa asal Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar.
“Kasus tersebut dilaporkan korban ke SPKT Polresta Banda Aceh melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/613/VIII/2025/SPKT/Polresta Banda Aceh pada 16 Agustus 2026,” ujarnya, Rabu, 26 Agustus 2026.
Peristiwa bermula pada Sabtu, 15 Agustus 2026 malam lalu, di mana korban yang sebelumnya berkenalan dengan pelaku melalui media sosial Instagram kemudian bertemu di area parkir Suzuya Mall, kawasan Seutui, Banda Aceh.
Setelah bertemu, lanjut Dizha, pelaku mengajak korban berkeliling Banda Aceh dengan menggunakan motor korban. Sekitar pukul 23.40 WIB, pelaku kemudian beralasan hendak mengambil pakaian di tempat kos temannya.
“Pelaku meminta korban menunggu di Masjid Babuttaqawa, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. Namun, setelah ditunggu pelaku tidak kunjung kembali dan tidak dapat lagi dihubungi,” sebutnya.
Motor yang dibawa pelaku jenis Honda Vario 160, dengan nomor polisi BL 4348 LBL. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp23 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke polisi untuk diproses hukum.
Menindaklanjuti laporan, Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa pelaku diduga melarikan diri ke wilayah hukum Polres Aceh Timur.
“Tim kemudian berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Nurussalam Polres Aceh Timur, untuk menelusuri keberadaan pelaku. Hasilnya, keberadaan MM diketahui dan diamankan oleh petugas,” sambungnya.
Mendapatkan informasi dari Unit Reskrim Polsek Nurussalam, Tim Opsnal Ranmor Polresta Banda Aceh bergerak menuju ke sana untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap pelaku.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah membawa motor tersebut dari Banda Aceh. Motor tersebut rencananya akan dijual kepada orang lain.
“Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti sepeda motor Honda Vario 160 diamankan dan dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tutur Kasatreskrim.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah menerima laporan polisi, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, melakukan gelar perkara, serta mengamankan pelaku yang diduga terlibat.
Polresta Banda Aceh selanjutnya akan melakukan penyidikan lanjutan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melengkapi berkas perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Atas perbuatannya, pelaku diproses terkait dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP,” pungkas mantan Kapolsek Kuta Alam ini.






















































