Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

Hukum · 9 Apr 2025 14:24 WIB ·

Kejaksaan Aceh Jaya Bersama Tim Tabur Kajati Aceh Jemput Paksa DPO Distribusi Sertifikat Tanah


 Kejaksaan Aceh Jaya Bersama Tim Tabur Kajati Aceh Jemput Paksa DPO Distribusi Sertifikat Tanah Perbesar

Calang (AJP) – Kejaksaan Negeri Aceh Jaya dibantu Tim Tangkap Buronan (Tabur)  Kejaksaan Tinggi Aceh melakukan penjemputan terhadap tersangka AA di Kota Binjai Aceh Timur setempat, Rabu (9/4/2025)

‎Diketahui, pria AA (38) tersebut sudah di tetapkan sebagai tersangka oleh Kajari Aceh jaya dalam kasus korupsi penerbitan retribusi sertifikat tanah seluas 5. 145. 910 meter persegi di Kecamatan Setia Bakti Aceh Jaya pada tahun 2016.

‎Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya Mohammad Anggidigdo melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Jaya Cherry Arida menjelaskan kepada  tersangka sudah ditetapkan sebagai  sesuai dengan surat penetapan 13/L.1.24/Fd.1/04/2024 tanggal 29 April 2024.

‎Tentunya, tersangka AA akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Kajhu, Kabupaten Aceh Besar.

‎”Kepada tersangka AA diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi penerbitan redistribusi sertifikat tanah di Setia Bakti,” ujar Cherry

‎Oleh sebab itu, negara mengalami kerugian mencapai Rp. 12.607.479.500 dari hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Aceh Jaya.

‎Tentunya, kepada tersangka disangkakan melanggar :  pasar 2 ayat (1), Pasal 3 Jo,Pasal 18 ayat (1)huruf a b, ayat (2)dan ayat (3) UUD Nomor 31  tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan UUD Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

‎”Karena tersangka tidak memenuhi ketiga panggilan, kejaksaan melakukan upaya paksa untuk mengamankan yang tersangka bersama tim Tabur.” Kata Cherry

‎Adapun Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya menghimbau kepada seluruh pihak yang dipanggil secara patut dan sah untuk bersikap koperatif dan mematuhi surat panggilan tersebut sehingga tidak perlu untuk dilakukan upaya penjemputan secara paksa.(*)

Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Ketua Baitul Mal Pidie Jaya Meninggal dalam Rumah, Diduga Sakit Jantung

23 August 2026 - 10:29 WIB

Polresta Banda Aceh Amankan Dua Pelaku Perampasan Sepeda Motor

23 August 2026 - 07:04 WIB

Pelaku Pelecehan Anak di Banda Aceh Serahkan Diri ke Polisi

22 August 2026 - 05:21 WIB

Pionir Probiotik MOL di Lhokseumawe, Perkuat Adaptasi Perubahan Iklim Petambak Udang melalui Gampong Berdikari

22 August 2026 - 05:03 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

22 August 2026 - 04:49 WIB

Di Tengah Efisiensi dan Bencana, ICW Temukan Pengadaan Burung Merpati Rp305 Juta oleh Kemensetneg

22 August 2026 - 02:23 WIB

Trending di Ekonomi