Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

News · 7 Sep 2023 17:53 WIB ·

KKR Aceh Kembalikan Dana SPPD Fiktif Senilai Rp258 Juta Lebih


 KKR Aceh Kembalikan Dana SPPD Fiktif Senilai Rp258 Juta Lebih Perbesar

Banda Aceh (AJP) – Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 258,5 juta terkait dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif pada lembaga tersebut.

Kini, dana yang bersumber dari APBA pada Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Tahun 2022 tersebut telah dikembalikan ke dalam kas daerah.

Hal ini diketahui usai adanya audit dan penyelidikan kepolisian serta Inspektorat Aceh terkait dugaan SPPD fiktif KKR Aceh sesuai laporan informasi yang masuk ke Polresta Banda Aceh.

Penyelidikan dilakukan oleh APH (Aparat Penegak Hukum) dan APIP (Aparatur Pengawas Internal Pemerintah) yang mana dilaksanakan sesuai dari pedoman kerja teknis penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada penyelenggara Pemerintah Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Aditiya Pratama dalam konferensi pers mengatakan, dari hasil laporan audit oleh pihak inspektorat Aceh ditemukan kerugian keuangan negara Rp 258.594.600, Kamis (7/9/2023).

“Sesuai dokumen pelaksanaan anggaran perubahan BRA Tahun Anggaran 2022 ada dialokasikan dana untuk KKR Aceh dengan pagu anggaran sebesar Rp.3.659.257,00 dan dari pagu anggaran tersebut ada plotkan anggaran untuk belanja perjalanan dinas biasa sebesar Rp.772.300.000,00 yang direalisasikan oleh KKR Aceh,” ucap Fadillah.

Ia menambahkan, untuk pelaksanaan perjalanan dinas tersebut dilaksanakan dari bulan Februari 2022 sampai dengan bulan Desember 2022.

Perjalanan dinas dalam provinsi dilaksanakan sebanyak 14 Kabupaten/Kota di Aceh dengan 51 kali penugasan dan perjalanan dinas luar Aceh dilaksanakan sebanyak empat kali penugasan diantaranya tiga kali ke Jakarta dan satu kali ke Bali.

“Pihak KKR Aceh yang berjumlah sebanyak 58 orang terdiri dari tujuh komisioner, 18 staf sekretariat BRA dan 33 Pokja melakukan perjalanan dinas ke 14 kabupaten/kota di Aceh pada Februari-Desember 2022 dengan 51 kali penugasan serta perjalan dinas ke luar Provinsi Aceh sebanyak empat kali penugasan ke Jakarta dan satu kali ke Bali,” ujarnya.

Dari pelaksanaan perjalanan dinas yang dilakukan oleh MY, Cs (52) selaku Ketua KKR Aceh tersebut ditemukan penyimpangan, diantaranya Perjalanan dinas fiktif sebesar Rp47,9 juta, mark up harga/biaya penginapan/hotel sebesar Rp65,2 juta, waktu kepulangan lebih cepat dari hari terakhir penugasan sebesar Rp45 juta dan Bill/pertanggungjawaban biaya penginapan fiktif sebesar Rp78,3 juta dan uang saku yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp22,1 juta.

“Berdasarkan hasil audit investigasi Inspektorat Aceh, ditemukan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp.258.594.600,00,- yang mana temuan tersebut dilakukan oleh MY, Cs,” sambung Fadillah.

“Jadi, hari ini telah dilakukan pengembalian keseluruhan dana yang fiktif oleh MY kepada Polresta Banda Aceh yang disaksikan oleh perwakilan dari BPK Aceh dan Tim Audit Inspektorat Aceh di Aula Machdum Sakti yang mana awalnya terdapat dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas di Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh,” tutur Fadillah lagi.

Sebelumnya, Fadillah menyebutkan, dalam kasus SPPD fiktif itu pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya ketua KKR, PPTK, Komisioner KKR, Bendahara, staf teknis KKR dan juga anggota Pokja KKR.

Selain itu, berdasarkan hasil audit pihaknya juga telah menyepakati bersama untuk dilakukan pengembalian oleh KKR dengan batas waktu dari inspektorat selama 60 hari.

“Artinya jika memang dalam 60 hari tidak dikembalikan bisa jadi itu kita tindaklanjuti penyelidikannya. Namun pada hari ini Alhamdulillah dari pihak KKR telah mengembalikan seluruh dana yang diduga menjadi kerugian anggaran daerah,” katanya.

Fadillah menjelaskan akibat penyimpangan perjalanan dinas yang fiktif bertentangan dengan Bab I Huruf G Angka 5, Huruf H Angka 5, Bab V Huruf A dan Huruf L serta Bab XI Lampiran Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 2, Pasal 30 serta Pasal 34 Ayat (1) dan (2) Peraturan Gubenur Aceh Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas, Lampiran I Huruf C Peraturan Gubenur Aceh Nomor 56 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2022 serta Diktum Keenambelas Keputuan Gubenur Aceh Nomor 090/54/2016 tentang Satuan Biaya Perjalanan Dinas.

“Oleh karena itu, akibat dari penyimpangan dengan ketentuan yang berlaku maka dilakukan penyelidikan dan penyidikan serta audit oleh inspektorat,” sambungnya.

Dengan dikembalikannya uang negara yang disebabkan oleh MY, Cs, maka penanganan kasus tersebut dilakukan Penghentian Penyelidikan, pungkas Fadillah.

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dukung Ketahanan Pangan, Satbrimob Polda Aceh Tanam Jagung di Aceh Jaya

10 December 2024 - 16:51 WIB

Musliadi Z Terpilih sebagai Ketua Kwarcab Pramuka Aceh Jaya 2025-2030

10 December 2024 - 16:47 WIB

Round 4 Kejurprov Balap Motor HCR IMI Aceh 2024 Sukses di Aceh Jaya

10 December 2024 - 14:34 WIB

ASN Kemenag Aceh Jaya Ikrar Antikorupsi pada Peringatan Hakordia

9 December 2024 - 16:03 WIB

Polisi Tangkap Penjual Kulit Harimau dan Beruang Madu di Aceh Utara

9 December 2024 - 10:12 WIB

Polresta Banda Aceh Ungkap Penjualan Satwa Liar, Sita Sisik Trenggiling hingga Kulit Kambing Hutan

9 December 2024 - 09:59 WIB

Trending di News