Banda Aceh (AJP) – Lima tersangka kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Regional Aceh Tengah kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Banda Aceh di Kajhu, Rabu (8/5/2024).
Kelima tersangka yakni Sukri Maha selaku KPA, Jamaluddin selaku PPTK, Samsul Bahri Kasem dan Hamdan selaku pelaksana serta Kamal Bahagia selaku konsultan.
“Kelima tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kajhu,” ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis.
Sebelum ditahan, para tersangka terlebih dulu diperiksa kesehatannya di Klinik Pratama Adhyaksa milik Kejati Aceh. Mereka berlima pun dinyatakan dalam keadaan sehat.
Jaksa akan segera menyidang perkara tersebut. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Seperti diketahui sebelumnya, lima tersangka beserta berkas perkara dan barang bukti yang ada diserahkan ke jaksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh.
“Benar, sudah kami serahkan tersangka dan barang bukti kasus tersebut ke jaksa untuk disidangkan,” ujar Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy.