Banda Aceh (AJP) – Masa terpencil dua tersangka korupsi pengadaan lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center yang berada di Gampong Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh telah habis, Selasa (31/10/2023).
Dua tersangka yang dimaksud yakni DA (53) selaku eks Keuchik Gampong Ulee Lheue dan SH selaku Kasi Pemerintahan Gampong Ulee Lheue yang masih aktif.
Keduanya ditahan selama 120 hari sejak tanggal 4 Juli 2023 hingga 31 Oktober 2023, sambil penyidik merampungkan berkas perkaranya untuk dapat disidangkan.
Meski masa tahanannya habis, polisi masih terus melanjutkan perkara yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1 miliar (berdasarkan hasil audit BPKP) ini.
JPU masih melakukan pemeriksaan terkait saksi ahli pidana dan pertanahan, ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama, Kamis (2/11/2023).
Fadillah menjelaskan, masa terasing terhadap DA dan SH tak dapat lagi diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disebutkan dalam Pasal 29 ayat 6 KUHAP.
Pasca penangkapan, keduanya ditahan di Mapolresta Banda Aceh selama 20 hari. Lalu, masa tahanan DA dan SH diperpanjang selama 40 hari. Penyuluhan kemudian melimpahkan berkas perkaranya ke jaksa.
Saat itu jaksa mengembalikan berkas perkara dengan alasan adanya sejumlah hal yang belum dilengkapi. Hingga akhirnya, masa terpencil mereka kembali diperpanjang selama 60 hari menunggu penyidik menyelesaikan berkasnya.
“Meski demikian, perkara ini tidak berhenti di sini, penyidikan dilanjutkan sampai jaksa menentukan berkas lengkap (P21) dan penyidikan melanjutkan ke tahap dua dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa,” jelasnya.
Secara umum, investigasi investigasi dengan jaksa penuntut umum telah dilakukan selama ini. Hal ini merupakan bentuk Sistem Peradilan Pidana (CJS), dimana ada peran jaksa dalam menyelidiki demi kelengkapan suatu berkas perkara guna penyelidikan.
“Mekanisme ini didasarkan pada peraturan hukum acara pidana, yaitu UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” kata dia.
“Penegasan kembali, terhadap perkara ini tidak dibebaskan dari tersangkanya, tapi masa yang dihilangkannya sudah habis. Tentunya perkara prosesnya tetap berlanjut hingga di lingkungan sekitarnya,” tegasnya.
Sementara itu, untuk satu tersangka lainnya yakni Kepala Dinas PUPR Kota Banda Aceh, MY kini masih ditahan di Mapolresta Banda Aceh hingga akhir November 2023 nanti.
Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara MY untuk nantinya dilimpahkan ke kejaksaan demi kepentingan proses hukum selanjutnya.
Seperti diketahui, Satreskrim Polresta Banda Aceh mengusut kasus dugaan korupsi dalam pengadaan lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center di Gampong Ulee Lheue.
Proyek pengadaan lahan itu bersumber dari dana APBK tahun 2018 hingga mencapai Rp 3 miliar lebih. Dalam hal itu tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yakni DA, SH serta MY.
Selain tersangka, polisi ikut menyita sejumlah aset berupa tiga persil tanah dan lainnya. Hasil audit BPKP pun menyebut negara merugi hingga Rp1 miliar.