Banda Aceh (AJP) – Samsul Bahri (41), warga Gampong Lampisang, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar dikabarkan tewas tertimpa hosting batu gunung.
Informasi yang diperoleh, peristiwa yang menimpa operator ekskavator (beko) ini terjadi di kawasan Gunung Gurah, Gampong Rima Jeuneu, Kecamatan Peukan Bada, Selasa (17/10/2023) pagi tadi sekitar pukul 09.15 WIB.
Korban saat itu sedang mengoperasikan bekonya. Tiba-tiba saja sebuah batu gunung berdiameter sekitar satu meter jatuh dan menimpa beko tersebut.
Samsul Bahri pun terjepit dalam beko dan tewas seketika di lokasi kejadian. Hal tersebut juga disaksikan oleh sejumlah rekannya yang lain.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Peukan Bada, Ipda Munawir Razali yang membenarkan hal ini.
Namun, memutuskan untuk tetap melakukan koordinasi lebih lanjut atas peristiwa yang terjadi. Ia mengatakan, jasad korban telah dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara.
Benar, kami masih berkoordinasi lebih lanjut. Saat personel ini sedang mengambil keterangan Saksi, TKP juga sudah diamankan, korban dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara, jelasnya.
Runtuhan Batu Terjadi Saat Pengerukan
Sebelumnya jelas Munawir, rekan-rekan korban sudah memperhatikan bahwa tidak ada tanda-tanda akan terjadinya longsoran batu gunung.
“Namun saat korban melanjutkan pekerjaannya ke titik selanjutnya, saat pengerukan tiba-tiba longsoran batu terjadi dan menimpa beko, batu yang jatuh dengan diameter kurang dari satu meter,” ungkapnya.
“Korban meninggal dunia di lokasi kejadian dengan kondisi remuk di bagian kepala, patah tulang belakang dan patah tangan,” jelasnya.
Lokasi Galian Miliki Izin
Sementara itu, Ipda Munawir juga mengaku bahwa lokasi galian c tersebut memiliki izin resmi pertambangan.
Dikatakannya, lokasi tersebut merupakan lokasi galian PT Wajar Meutuah milik Anwar, dengan Nomor SK IUP/OP: 540/DPMPTSP/3643/IUP/OP1/2023.
“Masa berlaku izinnya 14 Juni 2023 hingga 14 Juni 2024, luas lokasinya sekitar 2,5 hektar,” ucapnya.
Perusahaan itu melakukan pencarian tanah, pasir, kerikil hingga marmer dan lainnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967.
“Pekerjaannya juga mendapat pengawasan ketat, apalagi seperti saat ini di musim hujan yang dapat membahayakan pekerja,” jelasnya.