Calang (AJP) – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Jaya, Anny Setiawati menyerahkan 68 sertipikat tanah milik Pemkab Aceh Jaya diterima langsung oleh kepada Sekretaris Daerah Aceh Jaya, T. Reza fahlevi berlangsung di Ruang Kerja Sekretaris Daerah setempat, Kamis, (5/2/2024)
Penyerahan sertipikat tanah ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya untuk menyelesaikan sertifikasi aset daerah. Hal ini sejalan dengan arahan KPK dan target capaian sertifikasi tanah milik daerah.
Sekretaris Daerah Aceh Jaya, T Reza fahlevi menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya akan terus bergerak cepat untuk mengejar target sertifikasi tanah yang masih rendah di tahun sebelumnya.
“Dari target 73 sertifikat, baru 68 yang terealisasi. 5 sisanya masih ada kendala di lapangan” ujar Sekda
Sekda menambahkan, upaya percepatan terus dilakukan dengan mendata kembali aset-aset daerah yang belum bersertipikat. Pejabat terkait, seperti Kabid Aset dari BPKK dan Kepala Dinas Pertanahan Aceh Jaya juga dilibatkan untuk mendata dan segera mengusulkan sertifikasi tanah tersebut.
“Kita menekankan pentingnya kerjasama erat dengan BPN Kabupaten Aceh Jaya dalam proses ini. Program sertifikasi tanah dari BPN untuk mempercepat legalisasi aset daerah dan tanpa dipungut biaya apapun.” pungkasnya.
Baca juga: Menteri AHY Dampingi Presiden Jokowi Serahkan 10.323 Sertipikat Tanah
Sementara itu, Kepala BPN Aceh Jaya, Anny Setiawati menyampaikan, BPN Aceh Jaya berkomitmen untuk menyelesaikan sertifikasi aset daerah di seluruh Aceh Jaya, baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun desa.
“Penyerahan sertipikat ini bukan hanya simbol kepemilikan, tetapi juga langkah penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Aset-aset yang terdaftar secara resmi ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.” ujar Anny.
Anny menjelaskan, sebagai bentuk komitmen untuk meningkatkan keamanan data dan meminimalisir risiko kehilangan, mulai tahun ini Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan sertipikat elektronik untuk aset-aset pemerintah kabupaten. Sertipikat elektronik ini dapat diakses melalui akun khusus yang disediakan untuk masing-masing pemerintah kabupaten.
“Kami berharap kerjasama yang baik antara pemerintah daerah, KPK, dan Kementerian terkait dapat terus terjalin untuk mempercepat proses sertifikasi aset di seluruh Indonesia” tuturnya. (Adv)