Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

News · 13 Sep 2023 09:14 WIB ·

Polisi Amankan 15 Penjudi Online di Banda Aceh


 Polisi Amankan 15 Penjudi Online di Banda Aceh Perbesar

Banda Aceh (AJP) – Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh mengamankan 15 penjudi online di sejumlah warung kopi di Kota Banda Aceh, Selasa, 12 September 2023.

Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh, Kompol Ibrahim menyampaikan, penindakan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas judi online jenis di beberapa warkop di Kota Banda Aceh

“Ada 15 orang yang kita amankan di tiga lokasi terpisah, yaitu di warkop daerah Peunyerat 7 orang, warkop di Batoh 4 orang, dan warkop di Lamdingin 2 orang,” katanya, Rabu (13/9/2023).

“Kemudian 2 orang lagi sebagai penjual chip di amankan di kawasan Krueng Barona Jaya,” ungkap Ibrahim.

Ia juga membeberkan bahwa para penjudi tersebut adalah BS, JL, AD, IP, SH, HB, RG, SR, FD, HM, RK, IM, dan JM. Sedangkan penjual chip berinisial RF dan ZF.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 13 unit handphone, dengan rincian satu unit handphone setiap orang pemain judi.

Saat ini, katanya lagi, 13 pelaku beserta barang bukti 13 unit handphone sudah diserahkan ke Polisi Pamong Praja dan WH Kota Banda Aceh untuk diproses sesuai hukum syariah.

Sedangkan 2 orang penjual chip akan tetap diproses dengan Undang-undang ITE di Polda Aceh.

“13 pelaku sudah diserahkan ke Penyidik Satpol PP dan WH untuk diproses sesuai Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Untuk penjual chip tetap diproses pidana ITE,” ujarnya.

Kasubdit siber juga mengimbau agar pemilik warkop, orang tua, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen untuk membantu Polri membasmi aktivitas perjudian online, karena sudah sangat meresahkan.

Bila kedapatan, lanjut Ibrahim, dipastikan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Ombudsman Awasi Layanan di Asrama Haji dan Bandara SIM

14 May 2026 - 13:36 WIB

Pertamina Regional Sumbagut: Penyaluran LPG 3 Kg Tetap Optimal Selama Periode Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

14 May 2026 - 11:15 WIB

Pertamina Dukung Sakkamadeha Kembangkan Tenun Ulos sebagai Kekuatan Ekonomi Kreatif Berkelanjutan

13 May 2026 - 03:47 WIB

Polda Aceh Klarifikasi Penanganan Dugaan Pencemaran Nama Baik Terhadap Sekda Aceh

12 May 2026 - 07:43 WIB

Langkah Bupati Aceh Jaya Tangani Persoalan Kesehatan Masyarakat Menuai Apresiasi

11 May 2026 - 05:57 WIB

MaTA: Proyek Pengaspalan Jalan Kuta Binjei-Alue Ie Mirah Aceh Timur Perlu Diusut Tuntas

11 May 2026 - 05:52 WIB

Trending di Hukum