Menu ✖

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

News · 13 Sep 2023 09:14 WIB ·

Polisi Amankan 15 Penjudi Online di Banda Aceh


 Polisi Amankan 15 Penjudi Online di Banda Aceh Perbesar

Banda Aceh (AJP) – Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh mengamankan 15 penjudi online di sejumlah warung kopi di Kota Banda Aceh, Selasa, 12 September 2023.

Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh, Kompol Ibrahim menyampaikan, penindakan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas judi online jenis di beberapa warkop di Kota Banda Aceh

“Ada 15 orang yang kita amankan di tiga lokasi terpisah, yaitu di warkop daerah Peunyerat 7 orang, warkop di Batoh 4 orang, dan warkop di Lamdingin 2 orang,” katanya, Rabu (13/9/2023).

“Kemudian 2 orang lagi sebagai penjual chip di amankan di kawasan Krueng Barona Jaya,” ungkap Ibrahim.

Ia juga membeberkan bahwa para penjudi tersebut adalah BS, JL, AD, IP, SH, HB, RG, SR, FD, HM, RK, IM, dan JM. Sedangkan penjual chip berinisial RF dan ZF.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 13 unit handphone, dengan rincian satu unit handphone setiap orang pemain judi.

Saat ini, katanya lagi, 13 pelaku beserta barang bukti 13 unit handphone sudah diserahkan ke Polisi Pamong Praja dan WH Kota Banda Aceh untuk diproses sesuai hukum syariah.

Sedangkan 2 orang penjual chip akan tetap diproses dengan Undang-undang ITE di Polda Aceh.

“13 pelaku sudah diserahkan ke Penyidik Satpol PP dan WH untuk diproses sesuai Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Untuk penjual chip tetap diproses pidana ITE,” ujarnya.

Kasubdit siber juga mengimbau agar pemilik warkop, orang tua, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen untuk membantu Polri membasmi aktivitas perjudian online, karena sudah sangat meresahkan.

Bila kedapatan, lanjut Ibrahim, dipastikan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dekya Pimpin IPSI Aceh Jaya Masa Bakti 2026-2030

17 October 2026 - 11:40 WIB

YARA Sayangkan Sikap Satlantas Aceh Jaya yang Dikeluhkan Wartawan, Minta Kapolres Bertindak

16 October 2026 - 15:53 WIB

PWI Aceh Jaya Sayangkan Sikap Kasatlantas, Minta Kapolres Evaluasi dan Bersikap

16 October 2026 - 12:53 WIB

Bahas Solusi Antrean Panjang BBM, Safwandi Panggil Pengelola SPBU

16 October 2026 - 04:20 WIB

Safwandi Dorong Keterbukaan Informasi Publik, Aplikasi SAJAN Jadi Andalan

15 October 2026 - 02:11 WIB

Pertamina Salurkan Bantuan ke Masyarakat Terdampak Banjir di Tamiang

15 October 2026 - 01:56 WIB

Trending di News