Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

Hukum · 24 Jan 2026 12:16 WIB ·

Polres Aceh Besar Kembali Musnahkan Ladang Ganja, Satu Orang Ditangkap


 Polres Aceh Besar Kembali Musnahkan Ladang Ganja, Satu Orang Ditangkap Perbesar

Aceh Besar (AJP) – Satresnarkoba Polres Aceh Besar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Aceh Besar dengan melaksanakan pemusnahan ladang ganja di kawasan perbukitan Desa Luthu Kecamatan Suka Makmur Kabupaten Aceh Besar, Jumat (23/01/2026).

Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Aceh Besar AKP Mukhsin S.H.,M.Si.,dan didampingi oleh KBO Narkoba Ipda Reza S.Psi., serta Personel Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Besar.

Kapolres Aceh Besar AKBP Chairul Ikhsan S.I.K., dalam keterangannya mengatakan pemusnahan ladang ganja tersebut berawal dari penangkapan Sdr.HS (50) pada hari kamis tanggal 22 Januari 2026 disebuah Kebun di Desa Luthu Kecamatan Suka Makmur Kabupaten Aceh Besar oleh Personel Satresnarkoba Polres Aceh Besar.

Di mana pada saat penangkapan Sdr.HS didapati ganja sebanyak 17 (tujuh belas) Bungkus kertas koran yg diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat netto 443 gram.

Kemudian 1(satu) karung plastik yg diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat netto 324 gram., 1 (satu) buah timbangan green horse., 1 (satu) Unit Handphone Nokia warna Silver., serta 4 (empat) batang narkotika jenis ganja dalam polibet.

Adapun luas lokasi ladang ganja yang dimusnahkan ± 1000 M², dengan tinggi tanaman ganja antara 30 cm sampai 2 Meter dengan jumlah batang tanaman ± 375 batang dan usia tanaman ± 2 bulan.

Pemusnahan tumbuhan ganja tersebut dilakukan dengan cara di cabut agar tidak lagi disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, dan kemudian di bawa ke Polres Aceh Besar untuk dijadikan Barang Bukti, ujar Kapolres.

Pemusnahan ini adalah bentuk komitmen dan wujud nyata keseriusan kami dari Polres Aceh Besar dalam memberantas peredaran narkotika. Kami berharap langkah ini memberikan efek jera bagi pelaku dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba, tutup Kapolres.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Perkuat Pengamanan Obvitnas dan Jalur Pipa di Fuel Terminal Medan

6 February 2026 - 12:33 WIB

Nazaruddin Dek Gam Tunjuk Jaya Hartono Tangani Persiraja

4 February 2026 - 08:22 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Hadirkan Ragam Program MyPertamina 2026, Apresiasi Ojol hingga Promo Hemat bagi Konsumen

4 February 2026 - 04:43 WIB

Polri di Bawah Presiden Sesuai Amanat Reformasi, Tak Boleh Dikuasai Orang Lain

29 January 2026 - 10:12 WIB

Komitmen ESG Berkelanjutan, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Raih Tiga IGA 2026 Berpredikat Platinum

27 January 2026 - 03:54 WIB

Pengoperasian Jalan Tol Sigli-Banda Aceh Seksi 1 Diperpanjang

24 January 2026 - 12:12 WIB

Trending di News