Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

Hukum · 22 Jan 2026 12:32 WIB ·

Tim Gabungan Polsek Baiturrahman Bekuk Pelaku Curas


 Tim Gabungan Polsek Baiturrahman Bekuk Pelaku Curas Perbesar

Banda Aceh (AJP) – Tim gabungan Kepolisian terdiri dari Polsek Baiturrahman, Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda dan Resmob Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh berhasil membekukan buronan pelaku pencurian dengan kekerasan.

Pelaku RS (35) warga asal Kota Sabang melancarkan aksi kejahatannya pada Kamis 25 September 2025 di Jembatan Gampong Ateuk Jawo Kecamatan Baiturrahman Banda Aceh terhadap korban Asti (37) warga berdomisili di Kecamatan Darul Imarah Aceh Besar.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kapolsek Baiturrahman AKP Endang Sulastri menjelaskan, kejadian bermula saat korban dari arah Lampeunerut menuju Neusu Aceh pada malam hari.

“Saat korban melintasi Jembatan Gampong Ateuk Jawo menggunakan sepeda motor, tiba – tiba dari arah samping kanan dihampiri dua orang pelaku mengambil paksa tas selempang milik korban dengan paksa, sehingga korban terjatuh dan mengalami luka dibagian wajah,” ujar Kapolsek, Kamis (22/1/2026).

Sementara itu, pelaku berhasil melarikan diri dengan membawa hasil curian barang berharga milik korban.

Untuk isi tas antara lain Handphone, uang, Kartu ATM dan surat penting lainnya serta ke esokan harinya korban melaporkan kejadian ke SPKT Polsek Baiturrahman, tambah AKP Endang Sulastri.

Untuk pengungkapan pelaku tidak mudah, karena orang yang dicurigai berpindah – pindah lokasi sehingga tadi malam kami berhasil mengamankan pelaku RS di sebuah rumah di Gampong Sukaramai

RS diamankan di sebuah rumah di Gampong Sukaramai tadi malam sekitar jam 21.30 WIB. Menurut keterangan dari RS, Handphone milik korban telah dijual kepada orang lain melalui perantara seharga Rp500 ribu.

Dan saat itu juga tim gabungan mengamankan barang milik korban yang hilang di Gampong Punge Blang Cut Banda Aceh, ujar Kapolsek lagi.

Kini pelaku mendekam di rumah tahanan Polsek Baiturrahman untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) huruf c dan d dengan ancaman 9 tahun sampai 12 tahun penjara, pungkas mantan Kapolsek Baitussalam ini.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polisi Periksa 15 Saksi Terkait Terbakarnya Gedung Fakultas Pertanian

22 May 2026 - 17:37 WIB

Sembilan Terpidana Dicambuk di Taman Sari

21 May 2026 - 11:29 WIB

Awak Pesawat Investor Saham, Kolaborasi BEI dengan Industri Aviasi

21 May 2026 - 11:20 WIB

Bea Cukai Gagalkan Upaya Penyelundupan 527 Gram Emas ke Malaysia

21 May 2026 - 09:22 WIB

Gedung Fakultas Pertanian USK Terbakar, Polisi Selidiki Penyebab

21 May 2026 - 08:17 WIB

Pertamina Pastikan Penanganan Aman Insiden Mobil Tangki di Bener Meriah

21 May 2026 - 05:38 WIB

Trending di News