Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

News · 22 Nov 2023 05:31 WIB ·

Aceh Jaya Tetapkan Tanggap Darurat Banjir Selama 14 Hari ke Depan


 Aceh Jaya Tetapkan Tanggap Darurat Banjir Selama 14 Hari ke Depan Perbesar

Calang (AJP) – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Jaya, Nurdin menetapkan daerah setempat sebagai tanggap darurat akibat banjir.

Penetapan itu dilakukan berdasarkan Surat Pernyataan Bencana Nomor 360/253/2023 mengumumkan status tanggap darurat bencana akibat banjir yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Aceh Jaya sejak tanggal 20 November 2023 pukul 18.00 WIB.

Dalam surat yang diterima media ini Rabu (22/11/2023) itu juga disebutkan sejumlah wilayah yang terdampak meliputi Kecamatan Sampoiniet, Darul Hikmah, Setia Bakti, Krueng Sabee, Panga, Teunom dan Pasie Raya.

Nurdin mengatakan, banjir ini tidak hanya merendam fasilitas umum, tetapi juga mengisolasi sebagian besar pemukiman masyarakat, serta mengakibatkan gangguan serius pada kegiatan sehari-hari.

Menyikapi kondisi darurat ini, Nurdin mengambil langkah penanganan Bencana dengan mengacu pada Pasal 21 ayat (1) huruf b, jo Pasal 23 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Oleh karena itu, dinyatakan status tanggap darurat bencana yang berlaku selama 14 hari, mulai 21 November hingga 4 Desember 2023.

Surat pernyataan ini diterbitkan dengan bertujuan untuk penggunaan dan koordinasi yang efektif guna penanganan bencana banjir di Kabupaten Aceh Jaya.

“Semua pihak diharapkan dapat bersinergi dalam upaya pemulihan dan membantu masyarakat terdampak,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Barantin Permudah Ekspor, Karding: Produk Indonesia Harus Makin Mudah Tembus Pasar Dunia

9 July 2026 - 07:45 WIB

Tim Rimueng Koetaradja Tangkap Residivis yang Curi 6 Ponsel dan BPKB Motor Dicuri

9 July 2026 - 07:26 WIB

Lagi, Penyelundupan Emas 2.9 Kg Digagalkan

9 July 2026 - 06:44 WIB

Bea Cukai Aceh: Penerimaan Rp317,4 M hingga Semester I 2026, Bea Keluar Lampaui Target

8 July 2026 - 06:22 WIB

Pemkab Aceh Jaya Raih Opini WTP ke- 13

8 July 2026 - 04:41 WIB

Gegara Telantarkan Anak, Lelaki Ini Dihukum Kerja Sosial Selama 100 Jam

7 July 2026 - 16:54 WIB

Trending di Hukum