Banda Aceh (AJP) – Tim Tabur Kejati Aceh mengamankan seorang terpidana yang masuk DPO Kejari Bener Meriah dalam kasus korupsi Pengembangan Tanaman Tembakau Rakyat yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Yang bersangkutan adalah Usman (65), warga Kampung Bantin Wih Pongas, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah. Ia merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, Usman tertangkap pada Rabu, 26 Agustus 2026 siang tadi di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
“Yang bersangkutan diamankan dari hasil pelacakan dan pencarian intensif yang dilakukan tim terhadap keberadaan yang bersangkutan, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO,” ujarnya.
Usman, kata Ali, berkaitan dengan kegiatan Pengembangan Tanaman Tembakau Rakyat pada Distanbun Kabupaten Bener Meriah yang bersumber dari APBK Tahun Anggaran 2013.
Ia selaku PPTK pada kegiatan itu diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp443.494.550,00.
Besaran kerugian negara tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara BPKP Aceh tanggal 27 Oktober 2020 atas dugaan korupsi penyalahgunaan dana kegiatan.
Atas perbuatannya, ia bersama dengan pihak lain didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 64/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna tanggal 8 Januari 2026, Usman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Ia dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan serta denda sebesar lima puluh juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun,” katanya.
Sebelumnya, proses pemeriksaan perkara terhadap terdakwa dilaksanakan tanpa kehadiran terdakwa (in absentia). Setelah putusan diterima, terhadap terpidana telah dilakukan pemanggilan secara patut untuk menjalani hukuman.
“Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dan tidak diketahui keberadaannya sehingga kemudian dimasukkan ke DPO,” kata Ali lagi.
Sebagai upaya pencarian dan penangkapan terhadap Usman, kejaksaan telah mengeluarkan surat hingga permintaan bantuan. Akhirnya, tim jaksa pun menangkap Usman saat diketahui hendak umroh.
Kini, Usman pun diboyong kembali ke Bener Meriah untuk menjalani eksekusi hukuman yang jatuh padanya sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).






















































